Kebebasan Pers Dikebiri, Wartawan PWI Gelar Aksi Damai

realita.co
Puluhan wartawan yang tergabung dalam persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Muara enim menggelar aksi damai di tugu Monpera tanjung Enim, Senin (22/08/22).

MUARA ENIM (Realita) - Buntut dari manajemen PT. Bukit Asam Tbk terkesan membatasi akses peliputan bagi wartawan saat peresmian museum batubara bukit asam pada tanggal 17 Agustus lalu, puluhan wartawan yang tergabung dalam persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Muara enim menggelar aksi damai di tugu Monpera tanjung Enim, Senin (22/08/22). 

Bebagai poster dari kertas karton dibawa massa aksi bertuliskan kecaman terhadap diskriminasi kebebasan pers. Seperti, tolak intimidasi terhadap wartawan, wartawan bukan preman, Undang undang pers No 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan wartawan melakukan peliputan. 

Baca juga: Kameramen TV Jadi Korban Kekerasan saat Liput Sidang Vonis SYL

Dalam aksi itu, Selain digelar aksi teatrikal pembacaan puisi kekecewaan, juga dilakukan aksi pengembalian baju seragam "sahabat jurnalis bukit asam" yang digagas oleh PTBA dan PWI Kabupaten Muara Enim sebelumnya. sebagai bentuk kekecewaan pengurus PWI Kabupaten Muara Enim, yang menilai sahabat jurnalis bukit asam hanyalah slogan saja. 

Ketua PWI Kabupaten Muara Enim, Al Azhar mengatakan bahwa aksi yang digelar juga dibarengi dengan penyampaian surat ke Direktur Utama PTBA perihal penyampaian untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang terlibat dalam dugaan pelarangan dan intimidasi terhadap 12 wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Kabupaten Muara Enim saat peliputan peresmian museum batubara bukit asam. 

“Kami akan kawal aspirasi yang disampaikan kawan-kawan PWI ini, dan meminta jawaban secara tertulis dari Direktur Utama PTBA kepada PWI Muara Enim dalam waktu satu atau dua Minggu ini. Jika aspirasi tidak ditanggapi maka kami akan kembali rapatkan, apakah akan dihentikan atau disusul aksi lanjutan,” ungkap Al Azhar. 

Bermacam orasi disuarakan secara bergantian, massa aksi menyampaikan orasinya yang mengecam atas tindakan intimidasi dan pelarangan peliputan wartawan. 

“Kita dilindungi oleh undang-undang dan bagi yang melanggar atau menghalangi dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 juta,”.

Baca juga: Pengurus SMSI Kabupaten Banyuasin Dilantik

"77 tahun Indonesia merdeka, tapi kemerdekaan pers  masih terjajah." 

"Sejak Organisasi PWI berdiri di kabupaten muara enim baru kali ini kami turun kejalan, ini adalah pertanda diskriminasi yang terjadi sudah tidak bisa ditolerir lagi".

Selain itu, dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta manajemen PTBA untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat PTBA yang berhubungan dengan wartawan serta yang berbuat menghalangi atau menyuruh melakukan pelarangan tersebut saat terjadinya insiden itu. 

Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Sementara itu, General Manager Unit Pengolahan Tanjung Enim PTBA, Venfri Sagara yang menemui massa aksi menerima aspirasi yang disampaikan para wartawan. Dirinya berjanji akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan ke manajemen diatasnya.

"Sebelumnya kami mohon maaf pak Dirut tidak bisa hadir disini, dikarenakan beliau sedang tidak berada di tanjung Enim," ucap Venpri. 

"Kami berjanji, apa yang dikeluhkan wartawan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," tutupnya. Per

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru