Diduga Intimidasi Jurnalis saat Konfirmasi, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Dilaporkan ke Polres Gresik

GRESIK (Realita)– Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) secara resmi melaporkan seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera ke Polres Gresik. Laporan tersebut dilakukan setelah seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan diduga mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan saat melakukan konfirmasi.

Peristiwa itu bermula ketika sejumlah jurnalis PJGB mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera di Perum Bhumi Cerme Asri Blok KK Nomor 06, RT 04/RW 01, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan praktik penagihan yang disebut berlangsung secara kasar dan dinilai meresahkan warga.

Namun, proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seorang karyawan koperasi berinisial T diduga terpancing emosi dan melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap salah seorang jurnalis.

Dalam insiden tersebut, telepon genggam milik jurnalis itu diduga ditampar hingga terjatuh ke lantai dan mengalami kerusakan.

Korban menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh konfirmasi sekaligus memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya hanya ingin melakukan konfirmasi atas aduan masyarakat dan memberikan ruang hak jawab. Namun saat proses wawancara berlangsung, telepon genggam saya ditampar hingga terjatuh dan saya juga dibentak," ujar korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian berupa kerusakan telepon genggam, hilangnya sejumlah data penting, serta tekanan psikologis. Didampingi penasihat hukum dan rekan-rekannya dari PJGB, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua PJGB mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut.

"Kami mengutuk segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif," tegasnya.

Usai insiden tersebut, para jurnalis PJGB juga melakukan penelusuran terkait legalitas operasional koperasi dengan mendatangi Kantor Desa Ngabetan. Saat itu Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga rombongan diterima oleh Sekretaris Desa untuk berkoordinasi mengenai administrasi koperasi tersebut.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Ngabetan, koperasi tersebut tidak tercatat dalam administrasi desa.

"Tidak ada, Pak. Kalau memang ada izin ke Pak Kades, pasti ada di arsip administrasi desa dan teregister. Tapi di sini tidak ada," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, sejumlah warga sekitar mengaku merasa resah dengan aktivitas penagihan yang diduga dilakukan oleh karyawan berinisial T. Menurut keterangan warga, penagihan tidak hanya dilakukan di sekitar kantor koperasi, tetapi juga hingga ke sejumlah desa lain.

Warga menyebut cara penagihan tersebut kerap dilakukan dengan nada tinggi, bersifat intimidatif, serta menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas. Beberapa warga juga mengaku karyawan tersebut diduga pernah melontarkan sebutan yang menyerupai nama binatang kepada nasabah saat melakukan penagihan.

PJGB berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menelusuri legalitas operasional koperasi serta menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera maupun karyawan berinisial T belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru