PONOROGO (Realita)- Praktik judi online diungkap oleh jajaran Polres Ponorogo, tak tanggung-tanggung omset dari aktifitas judi jenis Totoan Gelap (Togel) daring ini mencapai jutaan rupiah per hari.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya Sugi Purnomo (54) pengecer togel online ini pada 1 Agustus 2022, saat transaksi menerima uang pasangan angka togel dari pembeli. Pihaknya pun melakukan pengembangan dari penangkapan Sugi Purnomo, dan berhasil melakukan penangkapan 2 admin judi online jenis Togel, mereka yakni Edi Susanto ( 28) dan Taufik Ahmad (22).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online
" Mereka beroperasi di Kecamatan Badegan. Kami tangkap tanggal 1 Agustus 2022 lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (24/8/2022).
Niko mengungkapkan, dalam aksinya, usai mendapat setoran dari Sugi, Edi dan Taufik lantas memasukkan pasangan angka togel pada sejumlah web togel online. Umumnya untuk Togel Hongkong. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka T yang berperan sebagai pengepul togel.
Baca juga: Kalah Main Judi, Pria Ini Pukuli Pejalan Kaki Pakai Kapak
"Mereka yang memasukkan data pembeli ke aplikasi judi online. Model judi online nya adalah Hongkong. Mereka yang memasukkan data pembeli ke aplikasi judi online. Model judi online nya adalah Hongkong,” ungkapnya.
Menurutnya, saat penangkapan barang bukti yang disita adalah 4 handphone untuk judi online, rekapan, uang tunai sebesar Rp 3.364 juta.
Baca juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili
“Omset mencapai 5 sampai 10 juta sehari. Bandar masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan perlu pendalaman lebih lanjut,” tambanya.
Akibat ulahnya, tiga tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. znl
Editor : Redaksi