Tolak Pengisian Jabatan Wabup Muara Enim Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023

realita.co

MUARA ENIM (Realita) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Projo Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) secara tegas dan terang-terangan menolak pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim pada sisa jabatan Priode 2018-2023.

Hal tersebut diungkapkan kedua Ormas GASS dan DPC PROJO Kabupaten Muara Enim pada Rabu (24/08/2022).

Baca juga: Ini 3 Besar Lelang Jabatan Eselon II 4 Dinas di Ponorogo

Ia mengungkapkan setelah memperhatikan geliat politik DPRD kabupaten Muara Enim dalam rangka pengisian wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023.

"Organisasi massa gerakan asli serasan sekundang (GASS) dan DPC Pro Jokowi (PROJO) kabupaten Muara Enim sebagai salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang merangkul putera-puteri asli kabupaten Muara Enim merasa terpanggil untuk menyuarakan tekad juangnya demi menyelamatkan kabupaten muara enim dari keterpurukan yang berkelanjutan hingga dapat pulih lebih cepat - bangkit lebih kuat," ungkap ketua GASS dan DPC PROJO Muara enim.

Dikatakanya, mengingat bahwa bupati dan wakil bupati yang selanjutnya diangkat bupati, ketua beserta  anggota DPRD dan beberapa orang pejabat kabupaten Muara Enim telah secara bersama-sama menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana atas kasus hukum yang telah melukai sanubari masyarakat Muara enim sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam segala lini kehidupan dan roda pemerintahan. 

Selain itu, lanjutnya, Atas musibah yang berkepanjangan ini, lahir semangat dengan motivasi tinggi masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur sosial untuk dapat segera pulih dari keterpurukan dan bangkit bersama dari masa-masa kelam menuju kegemilangan masa depan. berkeyakinan bahwa pengalaman adalah guru yang terbaik  atas kealpaan agar tidak kembali jatuh pada lubang yang sama. ayoo !!. bangkit lebih kuat. tunjukkan pada dunia bahwa Muara enim bisaa!!!. 

Dengan tegas diungkapkannya, atas semangat membara untuk menyelamatkan muara enim dari keterpurukan dan bangkit lebih kuat demi masa depan gemilang, maka ormas gerakan asli serasan sekundang dan DPC Projo kabupaten Muara Enim menyatakan, menolak pengisian jabatan wakil bupati muara enim sisa masa jabatan periode 2018-2023 karena,

1. Surat sekretaris jenderal kementerian dalam negeri republik indonesia nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 juli 2022, hal penjelasan pengisian wakil bupati muara enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023: adalah tidak relevan dan tidak layak untuk dijadikan refrensi mekanisme pengisian jabatan wakil bupati muara enim dimaksud,

2. DPRD kabupaten muara enim telah dengan sengaja melaksanakan mekanisme politiknya secara tidak mengindahkan surat gubernur sumatera selatan nomor 132.16/2562/i/2022 tentang penjelasan pengisian wakil bupati muara enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 pada point ke 7, agar mengkaji secara komprehensif dan menindaklutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

3. DPRD kabupaten muara enim telah melaksanakan musyawarah pembentukan pansus dan melakukan perjalanan “mendapatkan refrensi”, namun terindikasi tidak ada mata anggaran APBD kabupaten muara enim atas kegiatan perjalanan dinas yang berkenaan dengan rencana pemilihan dimaksud.

4. Bahwa DPRD kabupaten muara enim yang dalam konteksnya dipilih sebagai yang terbaik untuk menjadi wakil rakyat kabupaten muara enim, tidak transparan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengisian wakil bupati muara enim sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023. 

Baca juga: Prioritaskan Warga Asli, Sorotan terhadap Hasil Open Bidding JPTP di Kota Cilegon

 

 

Lebih tegas diungkapkanya, atas penolakan keras ini, ormas gerakan asli serasan sekundang dan dpc projo kabupaten muara enim menyatakan  sikap:

1. Mengecam segala bentuk prilaku yang memaksakan kehendak.

2. Meminta kepada stakeholder terkait dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat atas rencana DPRD kabupaten muara enim khususnya dalam rangka pengisian wakil bupati muara enim sisa masa jabatan 2018-2023, yang terindikasi / dikhawatirkan kental nuansa korupsi dan gratifikasi. 

3. Menuntut DPRD kabupaten muara enim memulihkan dan menunjukkan citra baiknya khususnya kepada masyarakat kabupaten muara enim.

Baca juga: Kosongnya Jabatan di Pemkot Cilegon: Persiapan Open Biding untuk Isi Jabatan OPD

4. Meminta kepada DPRD kabupaten muara enim untuk fokus kepada fungsi dan tugasnya dalam mengemban amanah terutama demi membangun perekonomian masyarakat.

5. Menekankan kepada semua wakil rakyat yang dipilih rakyat dan duduk di DPRD kabupaten muara enim untuk mendengar aspirasi nurani rakyat.

“Sesungguhnya genderang perjuangan rakyat bertalu itu karena ada nyanyian yang tak merdu !.  maka marilah kita nyanyi bersama dalam irama yang mengalun merdu dengan pengharapan indah diatasnya”.

"Indahnya sebuah kebersamaan yang tidak saling menyakiti. karena bila suara kami tak didengarkan dan hasrat kami pun diabaikan, maka ormas GASS dan DPC PROJO  bersama elemen masyarakat yang beraliansi diantaranya akan menunjukkan jati dirinya dihadapan para wakil rakyat yang telah mengkhianati marwahnya,” tutupnya.Per

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru