SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh pelaku usaha, khususnya restoran, kafe, dan hotel, wajib mematuhi ketentuan perpajakan daerah dengan menggunakan sistem digital yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Menurut Eri, digitalisasi transaksi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pajak yang disetorkan sesuai dengan transaksi riil yang terjadi. Sistem tersebut sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha maupun pemerintah dari potensi kesalahpahaman dan dugaan penyimpangan.
"Bapenda meminta kita bekerja sama dengan teman-teman restoran, kafe, dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya benar sesuai transaksi yang sebenarnya. Karena itu, Bapenda memiliki sistem digitalisasi yang harus digunakan," kata Eri pada Rabu, (22/07/2026).
Ia menegaskan, penggunaan sistem digital bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan menciptakan transparansi dalam pemungutan pajak daerah.
"Dengan sistem itu tidak ada lagi fitnah atau prasangka bahwa Bapenda mengambil sesuatu yang bukan haknya. Semua tercatat sesuai transaksi," ujarnya.
Eri bahkan mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap sistem tersebut menjadi syarat bagi pelaku usaha yang beroperasi di Kota Surabaya. Menurutnya, apabila ada pelaku usaha yang menolak menggunakan sistem digital tersebut, maka sebaiknya tidak menjalankan usahanya.
"Tempat usaha yang berdiri harus memenuhi syarat itu. Kalau tidak mau mengikuti syarat tersebut, ya tutup saja," tegasnya.
Ia menjelaskan, ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak dapat menimbulkan persoalan serius. Ketika potensi usaha terlihat besar tetapi pajak yang dibayarkan jauh di bawah semestinya, akan muncul berbagai dugaan negatif yang justru merugikan semua pihak.
"Kalau ada pajak yang tidak sesuai, ketika dilihat potensinya besar tetapi setoran pajaknya kecil, pasti muncul pertanyaan. Jangan sampai muncul dugaan korupsi atau penggelapan. Ini yang harus dihindari," katanya.
Meski demikian, Eri menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak ingin menyudutkan para pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi kota juga bergantung pada keberlangsungan dunia usaha.
"Saya tidak mau menyalahkan pengusaha. Kita hidup dari pajak yang dibayarkan pengusaha. Saya juga tidak ingin Bapenda disalahkan. Karena itu, keduanya harus saling bersinergi," tuturnya.
Pemerintah Kota Surabaya berharap penerapan sistem digital perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat transparansi penerimaan daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha yang taat tidak dirugikan oleh praktik ketidakpatuhan yang dilakukan sebagian pihak. tyan
Editor : Redaksi