LAMONGAN (Realita) - Setelah sebelumnya menolak untuk diperiksa, Lurah Tlogoanyar, Siwi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik sebagai tindaklanjut hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan, di kantor kelurahan Tlogoanyar, Kec./Kab. Lamongan, (01/09/2022) lalu.
Siwi mengenakan seragam ASN, didampingi penasehat hukumnya, Zaenal Muhtarom, diperiksa kurang lebih sekitar 3 jam di ruang unit III tipikor Mapolres Lamongan dan dicecar puluhan pertanyaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) permohonan surat keterangan ahli waris yang diajukan oleh warga.
Baca juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pendidikan
"Intinya kita kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan. Untuk lebih lanjut nanti kita tunggu hasilnya", kata Penasehat Hukum, Zaenal Muhtarom, usai keluar dari ruang penyidikan.
"Inikan sifatnya masih diminta keterangan sebagai saksi, dan tadi diberikan pertanyaan sekitar 25 atau 30 pertanyaan. Intinya dari klien kami tidak ada indikasi untuk pungli," terusnya.
Sementara ditanya terkait uang tunai dan kwitansi yang disobek yang diamankan oleh tim satgas sebagai barang bukti, Zainal Muhtarom mengatakan jika kliennya tidak merasa membuat ataupun menerima uang apapun.
"Untuk kwitansi klien kami tidak merasa menulis apa-apa. Karena merasa gak buat, jadi disobek dan dibuang. Jadi tidak ada indikasi untuk menghilangkan barang bukti. Klien kami juga tidak pernah merasa menerima ataupun meminta uang tersebut, " tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan jika sebelumnya Tim Satgas Saber Pungli telah melakukan rapat koordinasi dan memeriksa sejumlah saksi yang salah satunya yakni pelapor. Semua hasil pemeriksaan digunakan untuk melengkapi data-data yang ada saat ini.
Baca juga: KUD Mina Tani Brondong Dilaporkan ke Polres Lamongan Terkait Dugaan Manipulasi Keuangan
"Selanjutnya kita kembali lakukan rapat koordinasi yang hasil penyidikannya akan dipaparkan di forum satgas pungli hingga bagaimana hasilnya, " Kata Kasat Reskrim didepan sejumlah awak media.
Sedangkan terkait barang bukti, Tim Saber Pungli telah menyita uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,-, selembar kwitansi yang disobek dan sebuah amplop putih, yang didapat pada saat operasi tangkap tangan tersebut.
"Kita amankan barang bukti ada uang tunai 5 juta rupiah, ada kwitansi sobek yang ini juga kita dalammi sebab musabab Kwitansi itu disobek, termasuk alur rangkaian-rangkaian yang terjadi pada saat kejadian tersebut terjadi. Intinya kita masih proses pendalaman sesuai dengan sangkaan yang kami pasalkan, yang tentunya kita akan bahas lebih komprehensif lebih lanjut,"pungkas Komang.
Dalam proses kasus tersebut, tim satgas saber pungli Kabupaten Lamongan telah memeriksa sebanyak 4 saksi dan rencananya akan dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lain. Sedangkan terkait pemanggilan kembali lurah Tlogoanyar, akan dilakukan secepatnya.
Baca juga: Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 22 Tersangka
"Secepatnya kita panggil kembali. Begitu kita selesai pemeriksaan saksi-saksi kita akan laksanakan kegiatan raport, " tegas Komang.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan, mengamankan seorang pegawai kelurahan inisial Suwarno, yang menjabat sebagai sekretaris kelurahan (Sekkel) Tlogoanyar, Kec./ Kab. Lamongan, Kamis (01/09/2022) siang. Suwarno diamankan terkait dugaan pungutan liar untuk kepengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tanah, yang diajukan pemohon inisial SWD (49), warga kelurahan Tlogoanyar, Kec./ Kab. Lamongan.
Pada saat itu, Lurah Tlogoanyar, Siwi, juga berada di lokasi dan operasi dilakukan diruang kerjanya. Namun sayangnya Siwi menolak di amankan untuk dimintai keterangan. Hingga hanya sekkel yang diamankan sebagai saksi. Def
Editor : Redaksi