JAKARTA (Realita)- Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap Selebgram Dara Arafah. Senin, (12/9/2022).
Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. dan Panit Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya IPTU Bambang, S.H menerangkan, awalnya korban yang berprofesi sebagai Selebgram Dara Arafah menyimpan uang tunai s Rp789.000.000 dalam brankas dalam keadaan terkunci dikamar korban hilang.
Baca juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
"Dirumah korban, hanya ada korban, orang tua korban dan tersangka Musridah atau alias M," kata Endra Zulpan saat memberikan keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya. Senin, (12/9/2022).
Lebih lanjut kata Zulpan, hari Selasa (6/9) korban baru mengetahui bahwa brankasnya yang ada dikamar miliknya telah raib dan pada saat korban hendak melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di rumahnya ternyata dalam keadaan mati.
"Setelah pegecekan CCTV dirumah tetangga korban didapati tersangka M membawa brankas milik korban keluar," ungkapnya.
Baca juga: Pasutri Asal Bekasi Ditangkap Polisi usai Curi Iphone di Kuta
Tersangka M ditangkap di daerah Cilacap dan S di Banyumas, dengan barang bukti, uang tunai sebanyak Rp 672.447.497, 1(Satu) buah Linggis, 1(Satu) Palu, 2 (Dua) Gergaji Kecil, Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, 1 (Satu) HP Vivo T1 5G Warna Biru langit,1 (Satu) HP Samsung warna hitam putih,1 (Satu) BPKB atas nama RTW.
Zulpan mengatakan modus operandinya, ketika rumah keadaan kosong, tersangka M alis Sri mematikan CCTV, kemudian tersangka M mengambil brankas dan menbungkusnya dengan kain lalu dikirim ke tersangka yang berinisial S alias Anwar.
"Tersangka M mengirim brankas tersebut kepada tersangka S alias Anwar yang berada di Cilacap, Jawa Tengah," ulasnya.
Baca juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
Adapun hasil kejahatan yang berupa uang tunai Rp789.000.000 sebagian digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp 113.000.000, lalu membeli HP Vivo senilai Rp 4.000.000, dan memberikan tunangannya sebesar Rp5.000.000 juga dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya. Tom
Editor : Redaksi