SURABAYA (Realita)- Rendi Delaprima terdakwa perbankan dituntut enam tahun penjara. Mantan marketing Bank Danamon dinilai terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan.
Dalam tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, menggantikan JPU Darwis menuntut pidana penjara selama 6 tahun.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Terdakwa juga denda 10 miliar atau apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata JPU Nurhayati, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Untuk diketahui mantan marketing Bank Danamon Tbk itu diadili setelah dianggap lalai, hingga pihak bank mencairkan kredit kepada kreditur yang tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Terdakwa Rendi Delaprima meminta Bagus Hariyadi untuk menilai sendiri berapa nilai aset yang dijaminkan, tanpa melalui prosedur resmi KJPP Sisco. Bagus adalah karyawan KJPP Sisci yang notabene adalah rekanan Bank Danamon.
Namun, penilaian tersebut tidak sesuai dengan harga pasar. Hal tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa dan diketahui bos PT Pilar Kuat Tekan (PKT), Hadi Suwanto.
Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagus Hariyadi menerbitkan LPJ Sisco tidak resmi tersebut dengan memalsukan tanda tangan Kepala KJP Sisco Satria Wicaksono.
LPJ palsu itu dijadikan terdakwa syarat untuk meneruskan kredit dan mencatat nilai aset yang tidak sebenarnya kedalam Credit Application Memo atau CAM.ys