PRINGSEWU (Realita)- Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (14/9/22)
Tersangka yang dilimpahkan yaitu MAP (19) dan AS (20). Keduanya merupakan warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1521/L.8.20/Eku.1/09/2022 tertanggal 12 September 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Muhammad Azhari Prasa sudah lengkap atau P-21.
"Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 maka hari ini dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Dijelaskan Kapolsek, dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Diberitakan sebelumya, tersangka MAP dan AS diciduk aparat kepolisian dirumahnya masing-masing pada 17 Juli 2022 yang lalu.
Keduanya diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban merupakan warga Kecamatan Pagelaran dan masih duduk dibangku SMP. Davit
Editor : Redaksi