SURABAYA (Realita)- Nasib mujur dialami Richie Shakti terdakwa perkara pengedar sabu. Pasalnya, meski ia merupakan residivis jaksa hanya menuntut 7 tahun penjara dengan barang bukti 36 poket sabu.
Dalam web resmi Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Richie Shakti bin Mustar telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primair dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Sudah Satu Kali Masuk Penjara, Residivis Bakar Glamping di Mengwi
"Menuntut terdakwa Richie Shakti dengan pidana penjara selama 7 tahun,"tertulis dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (6/9/2022).
Selain hukuman badan, Richie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara selama 1 tahun.
Dengan barang bukti berupa 36 poket sabu berat total 8,34 gram.1 timbang an elektrik, 1 sekrop dari sedotan warna putih.1 buah HP.Dirampas untuk dimusnahkan.
Terpisah, JPU Sulfikar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa merupakan seorang residivis.
"Benar mas, sesuai KHUPidana terdakwa dituntut 7 tahun penjara,"katanya, Jum'at (16/9/2022).
Baca juga: Sedang Santai di Rumah, Pria Ini Ditangkap di Sangit, Saat Digeledah Polisi Temukan Sabu-Sabu
Sementara, dalam KUHPidana menjelaskan pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
Richie merupakan residivis, ia pernah ditangkap oleh kepolisian Polda Jatim pada Tanggal 25 Juli 2019 karena kedapatan mengedarkan sabu sebanyak 4 poket sabu.
Pada saat itu Richie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlalia dari Kejaksaan Tinggi Jatim selama 6 tahun 6 bulan penjara dan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
Tak puas dengan putus itu, Richie lantas melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jatim dan hasil tidak memuaskan, dikarenakan putusan itu mengatakan putusan PN Surabaya.
Lantas Richie melakukan upaya hukum ketingkat kasasi. Oleh Mahkamah Agung, Richie dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 27 April 2020.
Tak lama keluar dari penjara, Richie kembali ditangkap oleh anggota Polres Tanjung perak pada 27 Mei 2022 dengan buktiĀ 36 poket sabu berat total 8,34 gram dan timbangan elektrik.ys
Editor : Redaksi