JAKARTA - Pekan depan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap melakukan boikot tidak berbelanja di Indomaret.
Aksi boikot itu akan dilakukan di seluruh Indomaret di Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.
Baca juga: May day! 50.000 Buruh Demo Besar-besaran Hari Ini, 'Kepung' Jakarta
Para buruh FSPMI juga akan menggelar demo di depan kantor PT Indomarco Prismatama (Indomaret) di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.
Sebelumnya para buruh ini memang mengancam bakal melakukan boikot terhadap Indomaret karena salah satu anggotanya yaitu Anwar Bessy dijadikan tersangka oleh perusahaan ritel tersebut. Anwar jadi tersangka karena telah merusak properti Indomaret saat melakukan demo menuntut THR yang tidak dibayar penuh.
Pihak Indomaret telah membantah tuduhan itu dan memastikan sudah membayar THR seluruh karyawannya sebesar 1 bulan gaji.
Akan tetapi, menurut para karyawan Indomaret, THR 1 bulan gaji itu tidak sesuai ketentuan. Sebab, selama ini Indomaret mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja. Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas 3 tahun tetapi kurang dari 7 tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas 7 tahun dibayarkan dua kali upah.
Sementara itu, ada banyak buruh Indomaret yang memiliki masa kerja di atas 7 tahun dan seharusnya mendapatkan THR sebesar 2 kali upah berdasarkan aturan perusahaan. Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah sejak ada pandemi COVID-19.
Inilah yang jadi dasar tuntutan para buruh ditambah dengan kasus Anwar Bessy tersebut.
Baca juga: Diduga Korupsi Banpol, Massa Gelar Aksi Demo di Kantor PSI Surabaya
Presiden KSPI Said Iqbal menilai telah terjadi pelanggaran yang serius oleh manajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR yang tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," kata Said Iqbal.
Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.
Dengan demikian THR bagi pekerja Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50% dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).
Baca juga: Spesialis Pembobol Alfamart Diringkus Satreskrim Polres Lamongan
"Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut," ujarnya.
"Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pembayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alias Ambon dianggap melakukan tindak pidana," tambahnya.
Padahal seharusnya, lanjut Said, kerusakan yang ditimbulkan (kurang lebih 20 Cm gypsum yang rusak akibat tindakan spontan Anwar Bessy yang marah karena perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan), dilakukan perdamaian dan cukup mengganti kerugian. Tidak membawa ke ranah pidana yang mengancam Anwar Bessy dengan hukuman penjara.ik
Editor : Redaksi