SIDOARJO (Realita) - Dewan Kesenian Sidoarjo (Dekesda) kecewa terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Kekecewaan tersebut didasari atas ketidakadilan (tidak fair) terkait perijinan acara yang diberikan pihak Pemkab Sidoarjo kepada Dekesda.
Ketua Dewan Kesenian Sidoarjo Ali Aspandi menjelaskan bahwa semula pihaknya telah mengajukan ijin untuk gelaran acara seni di alun-alun Sidoarjo ke Pemkab.
Baca juga: Lelang 116 Kendaraan Dinas, BPPKAD Ponorogo Prediksi Rp 2 Miliar Masuk PAD
Ia mengatakan bahwa proses perijinan tersebut sudah sesuai alur yang diterapkan oleh Pemkab yakni pengajuan ijin ke Bupati dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Pihaknya juga telah diundang dan diberi arahan untuk digelarnya acara seni bertajuk “Festival Munali Patah 2022” yang digelar 4 - 10 September 2022 dan diberi ijin melalui lisan terlebih dahulu untuk kemudian diberikan lembar persetujuan perijinan secara tertulis.
“Keganjilannya itu setelah pihak Dekesda memberikan layout acara festival. Nah setelah itu 10 hari menjelang acara dimulai, kami disurati oleh Pemkab melalui Dinas LHK yang isinya selama Agustus hingga September 2022 kita tidak boleh memakai Alun-alun sidoarjo karena ada Penilaian Adipura,” ujar Ali, Senin (19/9/2022).
Tidak hanya itu didalam surat tersebut ada poin lanjutan yakni sehubungan dengan adanya penilaian adipura maka kegiatan apapun yang ada di Alun-alun akan dipindahkan ke parkir timur GOR atau parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur.
Semula ia hanya bisa pasrah dan terpaksa memboyong seluruh serangkaian kegiatan tersebut ke parkir MPP Lingkar Timur dengan resiko kerugian materil yang tidak sedikit akibat sponsor yang membatalkan perjanjiannya diacara tersebut.
“Setelah acara terlaksana, kami kaget kok tiba-tiba kami dapat kabar kalau tanggal 23 hingga 29 september 2022 besok itu ada acara yang diijinkan dan itu letaknya di alun-alun Sidoarjo,” imbuhnya.
Baca juga: Diikuti 900 Guru, Gus Muhdlor Minta Porgu PGRI Jadi Spirit Bersama
Selain itu, Ketua Pelaksana Acara Festival Munali Patah 2022, Ayunda Goba saat dikonfirmasi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan tidak fair tersebut.
“Ya kita merasa ndak fair atau tidak adil aja. Katanya Agustus-September tidak diperbolehkan membuat acara disitu tapi nyatanya ketika kita mengalah kok ada yang diijinkan. Apa ada bedanya sih, kan juga sama-sama acara besar tapi kok terkesan ada yang beda,” ujar Goba
Masih dikatakan Goba, bahwa berdasar informasi yang diperolehnya acara yang diijinkan oleh Pemkab tersebut masih berkenaan dengan salah satu janji politik Bupati Sidoarjo yang berkenaan dengan program Kurda.
“Andaikata tidak ada acara yang diijinkan selama Agustus-September kami mungkin bisa menerima, tapi ini kok seakan menyalahi aturan yang ada di Surat perijinan tersebut yang mengatakan bahwa ada penilaian adipura,” katanya.
Baca juga: Kominfo Gelar Anugerah Jurnalistik Bupati Sidoarjo 2023 Total Hadiah Rp 24 Juta
Akibat dari pemindahan dan keputusan sepihak tersebut, Goba mengatakan jika pihaknya merugi hingga puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig saat di kompirmasi lewat selulernya menyebut bahwa terkait keputusan di surat tersebut ia mempersilahkan pihak Dekesda untuk menemui Kabid yang menaungi perijinan di dinasnya.
“Silahkan ke kantor untuk menemui Pak Edi saja guna diberi penjelasan yang jelas soal keterangan tertulis di surat tersebut,” jelasnya.jh
Editor : Redaksi