Debt Collector Nyambi Jadi Begal Payudara

realita.co
Ilustrasi begal payudara.

DEPOK - Pelaku begal payudara di Jalan Kedasihan, Kelurahan Beji Timur, Beji, Depok, berinisial FS (24) telah ditangkap oleh kepolisian. Pelaku dalam keseharian disebut sebagai debt collector.

"Pekerjaannya debt collector, jadi dia ngelihatin ini (korban) spontan (melakukan pelecehan)," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe, saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Anggota Polisi Tewas Ditembak di Rumah Sakit

Hakim menyebut korban sudah divisum ke Rumah Sakit Polri. Sampai saat ini pelaku masih ditahan oleh Polsek.

"Jadi dari si korban sudah kita visum secara psikiatri ke Rumah Sakit Polri kemarin," ungkap Hakim.

Pelaku, menurut Hakim, terancam hukuman 9 tahun penjara. Korban juga disebut bakal mendapat pendampingan psikologis.

"Kita sudah minta pendampingan ke perlindungan perempuan, kita juga memohonkan juga," kata Hakim.

Baca juga: Rampas Mobil yang Dibeli dari Lelang Pengadilan, Gerombolan Debt Collector Digulung

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (28) menjadi sasaran pelecehan saat mengendarai motor di Jalan Kedasihan, Kelurahan Beji Timur, Beji, Depok. Bagian sensitif korban, yakni payudara, dipegang pelaku FS (24).

 

Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 18.50 WIB. Di hari yang sama, pelaku juga ditangkap oleh Polsek.

Baca juga: Dua Begal Konsumsi Sabu, Sempat Melawan Saat Ditangkap Polisi

"Sudah ditahan di Polsek, pelaku memegang payudara korban pada saat korban dan pelaku naik motor," papar Hakim saat dikonfirmasi, Minggu (18/9).

Hakim menyebut awalnya korban mengendarai motor bersama adiknya di Jalan Kedasihan. Namun, saat berada di tikungan, pelaku FS memegang payudara korban sebelah kanan.

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 juncto Pasal 281 KUHP.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru