Hakim Agung Dibekuk KPK, Ini Sejarah Baru

realita.co
Ilustrasi hakim agung.

JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung. Hal ini merupakan sejarah baru bagi KPK karena belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT.

KPK memang pernah melakukan OTT. Namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM). Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.

Baca juga: KPK Usut Aliran Rp 4 Miliar Dugaan Potongan Bonus Pegawai Dispenda Bogor, Bupati Disebut?

Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Baca juga: KPK Fokus Usut Korupsi di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.

Baca juga: KPK Geledah Kepala Kanim Jaksel, 8500 USG Ditemukan!

Namun keduanya bukan hakim agung. Maka baru kali ini KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baru.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru