JAKARTA (Realita)- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan permintaan maaf soal insiden Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso S.H diduga dilarang memasuki kompleks DPR RI lewat gerbang utama.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, hari ini rencananya akan menjadi saksi kasus dugaan pelanggaran etik salah satu anggota dewan dalam kasus FS. Namun, ia memutuskan batal hadir usai dilarang lewat gerbang utama oleh petugas pengamanan kompleks parlemen.
Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
“Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini,” kataWakil Ketua MKD DPR Habiburrokhmandalam keterangan kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Dirinya menjelaskan, sudah melayangkan teguran keras kepada petugas pengamanan yang dimaksud. Ia mengakui insiden tersebut merupakan kekeliruan saja.
Habib sebut DPR adalah rumah rakyat. Karenanya, semua tamu mestinya mendapat penghormatan.
“Kami juga telah menegur keras Pamdal yang tadi bertugas. Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan hormat,” ucap Habib.
Sugeng Teguh Santoso hadir hari ini tadinya, sebagai saksi di MKD terkait kasus dugaan pelanggaran etik salah satu anggota dewan yang dilaporkan soal penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus Ferdy Sambo.
“Dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” ujar Sugeng kepada wartawan.
Menurut Wakil Ketua MKD DPR Habiburrokhmandalam, Ketua IPW dipanggil karena pihak terlapor mengutip pernyataannya tersebut. Usai insiden tersebut, dia pun akan meminta kejelasan soal protokol penggunaan gerbang utama DPR ke kesekretariatan DPR.
Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) batal memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran disinyalir dirinya merasa didiskriminalisasi dan dihalangi.
Sebelumnya Ketua IPW diketahui, mendapat undangan dari MKD pada hari ini untuk memberikan keterangan soal informasi penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika mendatangi rumah Keluarga Brigadir J di Jambi.
Sugeng mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan staf MKD DPR terkait panggilan itu pada 23 September. Dalam komunikasi itu, Sugeng menegaskan IPW akan hadir pada hari ini sekitar pukul 10.40 WIB.
“Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin,” ucap Sugeng dalam keterangan kepada awak media Senin (26/9/2022).
Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service
Namun ketika memasuki pintu depan Gedung DPR, Sugeng dihalangi oleh Pamdal. Alasannya, karena sudah ada perintah dari Ketua dan Sekjen DPR.
“Dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A Muhaimin Iskandar,” beber Sugeng.
Atas perlakuan diskriminasi tersebut, Sugeng pun membatalkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan dari MKD.
“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki Gedung DPR melalui pintu depan,” tukasnya.tom
Editor : Redaksi