LAMONGAN (Realita) - Proses hukum kasus dugaaan pungutan liar (pungli) di kelurahan Tlogoanyar, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan, (01/09/2022) lalu, telah menetapkan seorang tersangka yakni, SW, yang menjabat sebagai lurah Tlogoanyar. Meski demikian, hingga saat ini tersangka masih belum ditahan.
Penetapan itu dibenarkan oleh anggota saber pungli, IPDA. M. Yusuf Efendi, yang juga menjelaskan jika selain menetapkan seorang tersangka, kasus tersebut juga masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Sopir Truk Melanggar, Bukan Ditilang Tapi Dipalak Oknum Polantas Rp 25 Ribu
"Iya mas. Masih penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka (SW)," jawab anggota saber pungli yang juga menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) III Tipikor Polres Lamongan itu, Selasa (27/09/2022).
Baca juga: Terdakwa Mengaku Ditangkap Saat Hendak Mengembalikan Uang
Namun saat ditanya terkait kapan dilakukan penahanan, dirinya masih enggan menjawab.
Berdasarkan informasi, penetapan tersangka terhadap SW telah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu. Namun dari pihak tersangka mengajukan permohonan pra peradilan yang saat ini sedang berlangsung.
Baca juga: Tarik Infak dari Siswa, Kepsek Dibebastugaskan
Sementara berdasarkan sumber internal Kelurahan Tlogoanyar, tersangka yang pernah menjabat sebagai sekretaris kelurahan Jetis itu, setiap hari masih aktif ke kantor. "Masih, adem ayem dan tiap hari," kata salah satu pegawai kelurahan.Def
Editor : Redaksi