Ditetapkan Tersangka, Lurah Tlogoanyar Belum Ditahan

realita.co

LAMONGAN (Realita) - Proses hukum kasus dugaaan pungutan liar (pungli) di kelurahan Tlogoanyar, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan, (01/09/2022) lalu, telah menetapkan seorang tersangka yakni, SW, yang menjabat sebagai lurah Tlogoanyar. Meski demikian, hingga saat ini tersangka masih belum ditahan.

Penetapan itu dibenarkan oleh anggota saber pungli, IPDA. M. Yusuf Efendi, yang juga menjelaskan jika selain menetapkan seorang tersangka, kasus tersebut juga masih dalam proses penyidikan. 

Baca juga: Camat dan DPMD Kabupaten Madiun Mendatangi Kantor Kajari, Klarifikasi Isu Pungli Rp1,5 M ke Kejaksaan

"Iya mas. Masih penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka (SW)," jawab anggota saber pungli yang juga menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) III Tipikor Polres Lamongan itu, Selasa (27/09/2022).

Baca juga: Viral Video Oknum Satpol PP Pungli ke PKL, Cak Yebe: Surabaya Masih Jauh dari Bersih

Namun saat ditanya terkait kapan dilakukan penahanan, dirinya masih enggan menjawab.

Berdasarkan informasi, penetapan tersangka terhadap SW telah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu. Namun dari pihak tersangka mengajukan permohonan pra peradilan yang saat ini sedang berlangsung. 

Baca juga: Cegah Pungli, Wali Kota Eri Instruksikan Lurah dan Camat Sosialisasi: Urus Adminduk Gratis

Sementara berdasarkan sumber internal Kelurahan Tlogoanyar, tersangka yang pernah menjabat sebagai sekretaris kelurahan Jetis itu, setiap hari masih aktif ke kantor. "Masih, adem ayem dan tiap hari," kata salah satu pegawai kelurahan.Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru