MADIUN (Realita)– Anggaran pembebasan lahan jalan ring road timur (JRRT) senilai Rp 2,5 miliar gagal terserap ditahun ini. Pasalnya, regulasi ditingkat pusat berubah. Sehingga, Pemkot Madiun harus kembali menyesuaikan dokumen perencanaan pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomer 19/2021 tentang ketentuan pelaksanaan PP 19/2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Suwarno mengatakan, sesuai dengan perubahan aturan tersebut, dokumen perencanaan pengadaan tanah yang semula tidak memerlukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) ke pemerintah pusat, kini harus meminta persetujuan KKPR ke Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
“Anggaran plotting pembebasan lahan kami kembalikan ke APBD 2022. Karena ada peraturan baru. Saat ini sudah kami laksanakan dan masih berproses di Kementerian ATR/BPN,” katanya, Rabu (28/9/2022).
Sebenarnya, lanjut Suwarno, dokumen perencanaan pengadaan tanah sudah selesai sejak tahun 2020. Namun seiring terbitnya UU Cipta Kerja, maka ada perubahan aturan turunan dibawahnya. Salah satunya berkaitan dengan proyek strategis nasional yang harus ada persetujuan KKPR dari kementerian terkait.
“Itu salah satu penyebab mengapa anggaran itu dikembalikan,” ujarnya.
Setelah KKPR itu selesai, pihaknya menunggu rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang juga masih berproses di Kementerian ATR/BPN. Pun penerbitan KKPR itu membutuhkan waktu yang cukup panjang, sekitar dua bulan lebih. Jika kedua hal itu tuntas, DPUPR baru dapat mengusulkan penentuan lokasi (penlok) ke Gubernur Jawa Timur. Sementara sesuai rencana, DPUPR akan kembali mengajukan anggaran pembebasan lahan pada APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
“Jadi kita menunggu KKPR dulu baru penlok,” terangnya.
Senada dikatakan Walikota Madiun, Maidi. Menurunya, mundurnya waktu pembebasan lahan yang akan dilalui JRRT bukan kesalahan pemkot. Melainkan ada aturan baru yang harus ditaati. Karenanya ia meminta DPUPR segera melengkapi syarat administrasi yang diperlukan agar pembebasan lahan bisa segera dilakukan.
“Ini murni karena ada aturan baru. Makanya aturan ini kita lalui dulu,” katanya.
Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Maidi menargetkan tahun ini seluruh dokumen persyaratan tuntas. Sehingga tahun depan dapat dimulai pembebasan lahan secara bertahap hingga penlok. Ia pun tidak menampik bahwa anggaran pembebasan lahan yang sudah dialokasikan tahun ini, dikembalikan ke APBD.
“Jadi untuk ring road timur ini banyak yang kita lewatkan tanah negara atau bengkok, kan nggak perlu pembebasan. Yang perlu pembebasan itu ya tanahnya milik warga yang kita lalui. Makanya ini secara administrasi dilengkapi dulu baru action setelah jalur sudah ditetapkan dan appresial menetapkan harga tanah,” terangnya.paw
Editor : Redaksi