GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengapreasiasi gerak cepat tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang berhasil menangkap dua tersangka pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap," ungkap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun.
Menurut keterangan dari Polda Jatim, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka berinisial DS ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, sementara tersangka berinisial AH alias CAH dibekuk di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus operasi yang digunakan tersangka DS adalah dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai persyaratan untuk pengajuan klaim JHT. Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal 94 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sementara tersangka AH alias CAH diduga telah memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Oni menegaskan, BPJAMSOSTEK akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami terus berupaya untuk menjaga amanah dari para pekerja. Ini merupakan bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk memastikan bahwa seluruh manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak. Kami juga akan terus meningkatkan sistem keamanan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," kata Oni.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Imam M.Saputra. Imam mengingatkan, kemudahan klaim jaminan sosial BPJAMSOSTEK hendaknya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak, tidak terkait maupun tidak bertanggung jawab. Karena, BPJAMSOSTEK memiliki sistem pengamanan berlapis dari data dan dokumen peserta beserta ahli warisnya.
"Jadi jangan coba-coba memalsu data kepesertaan BPJAMSOSTEK, karena pasti ketahuan dan kami laporkan ke pihak kepolisian, karena kami juga menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian," tandas Imam.gan
Editor : Redaksi