JAKARTA - Mantan Direktur PT Rajawali Parama Indonesia, Wan M Guntar, mengaku menyetorkan uang sejumlah Rp 765 juta ke pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona, Matheus Joko Santoso. Uang itu adalah potongan fee bansos dari kuota paket bansos yang dia dapat.
Awalnya, Guntar menjelaskan dia ikut program bansos pada tahap 10 hingga 12 dan tahap komintas. Guntar mengaku saat itu total dia mendapat kuota 72 ribu paket bansos.
Baca juga: Tim Garda Salurkan Bantuan Sosial Kepada Penyandang Disabilitas Dan Cacat Pemanen
Dari paket itulah Guntar dikenai fee yang diserahkan ke Joko. Totalnya Rp 765 juta.
"Pak Joko yang menyampaikan (ada fee). Tahap 10 Rp 200 juta, tahap 11 dan 12 masing-masing Rp 200 juta, dan tahap komunitas Rp 165 juta," ujar Guntar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Guntar mengatakan saat itu Joko menyampaikan uang potongan tersebut untuk Juliari Batubara yang saat itu menjabat Mensos dan KPA bansos Adi Wahyono.
Baca juga: PSI Datangi Kejaksaan Perak Untuk Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol
"Pada saat itu disampaikan (fee) untuk pimpinan atau atasan," kata Guntar.
"Apakah disebut siapa itu?" tanya hakim ketua Muhammad Damis.
Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
"Pada waktu itu tidak. Tapi pada setelahnya, Pak Joko sering menyebutkan pimpinan atau atasan itu Pak Adi dan pak menteri (Juliari)," jawab Guntar.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).ik
Editor : Redaksi