SURABAYA (Realita)— Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Sebanyak delapan lokasi disasar penggeledahan, Selasa (8/7/2025).
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, memastikan status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. “Setelah gelar perkara pada 7 Juli, ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Penggeledahan dilakukan serentak di enam titik di Sumenep dan dua lokasi di Surabaya. Dari sejumlah rumah pihak terkait, penyidik menemukan dokumen BSPS, perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan praktik penyelewengan anggaran.
Kasus dugaan korupsi ini terendus berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Jatim tertanggal 14 Mei 2025. Dalam tahap penyelidikan, Kejati sudah memeriksa 250 saksi. Pemeriksaan tak hanya dilakukan di kantor kejaksaan, tapi juga langsung turun ke desa-desa.
“Para saksi ini mulai dari PPK, kepala desa, pemilik toko bangunan, hingga tenaga fasilitator lapangan,” jelas Saiful. Pada Rabu ini, 15 kepala desa kembali diperiksa untuk pendalaman.
BSPS seharusnya membantu warga berpenghasilan rendah memperbaiki rumah. Di Sumenep, dana yang dialokasikan mencapai Rp 109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah, dengan nilai bantuan Rp 20 juta per rumah. Namun, Kejati menduga dana tersebut dipotong sekitar Rp 4-5 juta per penerima.
“Rp 4 juta untuk biaya kegiatan, Rp 1 juta untuk administrasi. Tidak semua dipotong, tapi rata-rata demikian,” ungkap Saiful.
Kejati Jatim menegaskan tidak akan segan menindak siapa pun yang menghalangi jalannya penyidikan. Saiful juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
“Kami minta semua saksi kooperatif. Jika tidak, ada sanksi sesuai UU Tipikor,” tegasnya.
Penyidikan masih berjalan. Kejati Jatim berjanji akan menelusuri aliran dana sampai tuntas dan membawa para pihak yang terlibat ke meja hijau.yudhi
Editor : Redaksi