BEKASI (Realita)- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan enam anak usia pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jalan Ratna, Jatiasih Bekasi Kota, Selasa dinihari (18/10/22).
Ke empat remaja disita empat buah senjata tajam jenis celurit dan dua stik golf yang disinyalir akan digunakan dalam aksi tawuran.
Baca juga: Manajemen Ibiza Club Datangi Keluarga Korban Penganiayaan, Sampaikan Permintaan Maaf
"Mereka tertangkap oleh tim perintis presisi sekitar pukul 1.30 WIB. Ketika tim patroli perintis presisi mendapatkan informasi akan ada tawuran di jalan ratna, Jatiasih. Kita berhasil amankan sejumlah senjata tajam yang digunakan adik-adik untuk tawuran, berikut juga yang memiliki benda tersebut, ada juga yang kabur," ujar Kombes Hengki Kapolres Metro Bekasi Kota.
Para remaja yang berhasil diamankan petugas, ada dua remaja putri yang putus sekolah. Lima remaja akan diminta membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya.
"Kita buat surat pernyataan mereka, kalau yang ada barang buktinya akan kita proses secara hukum," tegasnya.
Baca juga: Tawuran Antar Mahasiswa UNM, Lima Motor Dibakar dan Fasilitas Kampus Rusak
Masih keterangan Hengki, diakui mereka yang membawa senjata tajam, barang tersebut didapatkan dengan membeli dari seseorang.
Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.
"Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya, makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan hp anak-anaknya agar tidak disalahgunakan," ucapnya.
Baca juga: Tiga Remaja Diringkus Polisi Usai Terlibat Tawuran Berdarah di Sawangan Depok
Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita dilakukan secara continue, ada Deklarasi Anti Tawuran, Kita Ceramah tentang Bahaya narkoba, Bahaya Miras," ungkapnya.
Bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.tom
Editor : Redaksi