SERANG - Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani binti Mawardi Selasa 25 Oktober 2022. Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.
"Ya betul ditahan di Rutan Serang,"kata Rezkinil dihubungi Tempo Selasa malam.
Baca juga: Hakim Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra
Nikita tersangka pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dita.
Nikita menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito. Kasus ini bermula pada sekitar Mei 2022 saat Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Dia kemudian mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Unggahan Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya itu. Dito yang merasa keberatan dengan unggahan tersebut lantas melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
Baca juga: Makin Cantik selama Dipenjara, Nikita Mirzani: Resepnya Air Wudhu
Nikita dijerat dengan sangka Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani binti Mawardi dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 06 Oktober 2022.
Baca juga: Keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani ke Rumah Sakit, Ada Apa?
Rezkinil menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang.
"Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," kata dia.emo
Editor : Redaksi