Satgas MBG Jember Ungkap 50 SPPG Belum Kantongi SLHS

Advertorial

JEMBER (Realita) – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jember mengungkap masih ada sekitar 50 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Sehat (SLHS).

Temuan tersebut mencuat setelah Satgas melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke sejumlah dapur penyedia layanan di berbagai kecamatan.

Ketua Satgas MBG Jember, Ahmad Helmi Luqman, mengatakan seluruh SPPG yang belum mengantongi SLHS itu sebenarnya sudah dalam proses pengurusan. Namun, karena pengajuan dilakukan hampir bersamaan, proses verifikasi dan penerbitan sertifikat membutuhkan waktu dan kerja ekstra dari Dinas Kesehatan.

“Memang sekitar 50-an yang belum keluar SLHS-nya. Tapi semuanya sudah ngurus. Karena prosesnya bersamaan, teman-teman Dinas Kesehatan sekarang kerja maraton untuk menyelesaikan itu,” ujarnya, Senin malam (03/03/2026).

Dari hasil inspeksi di lapangan, Satgas juga menemukan ada SPPG yang sampai tiga kali gagal dalam uji kelayakan.

Permasalahan utamanya terletak pada kualitas air yang digunakan untuk memasak dan mencuci peralatan. Kandungan mangan yang masih terdeteksi membuat air dinilai belum memenuhi standar higienitas.

Akibatnya, pengelola dapur harus melakukan perbaikan instalasi hingga memindahkan titik sumur agar memenuhi syarat kesehatan.

Satgas menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat program.

“Ada yang sampai tiga kali gagal karena kualitas airnya masih mengandung mangan dan belum higienis. Bahkan harus pindah titik sumur. Ini tidak bisa dianggap sepele karena yang mengonsumsi anak-anak,” tegas Helmi.

Selain persoalan perizinan dan kelayakan air, Satgas juga menemukan masih ada dapur yang belum disiplin dalam menyimpan sampel makanan.

Padahal, penyimpanan sampel selama dua hari merupakan kewajiban, baik untuk makanan basah maupun makanan kering.

Menurut Helmi, sampel makanan berfungsi sebagai kontrol kualitas sekaligus bukti jika terjadi persoalan di kemudian hari. Tanpa sampel, proses penelusuran jika ada keluhan akan sulit dilakukan.

“Wajib harus ada sampel. Meskipun itu makanan kering tetap harus disimpan dua hari. Itu bukti bahwa yang dikirim sama dengan yang disajikan,” katanya.

Ia menambahkan, arahan Bupati Jember sangat tegas agar pelaksanaan MBG tidak sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan benar-benar menjamin kualitas. Anggaran yang telah ditentukan harus dibelanjakan sesuai standar menu dan ketentuan yang berlaku.

“Arahannya jelas, layani dengan baik dan optimalkan sesuai anggaran. Kalau Rp10 ribu ya sesuaikan belanjanya. Kualitas layanan dan masakan harus bertahan bahkan ditingkatkan,” pungkas Helmi. (R-Dy).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru