JAKARTA (Realita)- Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan pasangan muda yang bukan suami istri yang diduga terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan terlarang.
Sebelumnya pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh Polsek Ciracas, Jakarta timur terkait telah membuang mayat bayi di belakang musalah kawasan Cirasas, Jakarta Timur.
Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan Dekat Kandang Ayam
AKBP Rohman Yonky Dilatha selaku Kapolsek Taman Sari jajaran Polres Metro Jakarta Barat ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, dirinya membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.
"Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 (Dua) orang pelaku sudah diamankan," ujar Rohman Yonky Dilatha Minggu, (30/10/2022).
Rohman Yonky menjelaskan, 2 orang pelaku merupakan pasangan belum menikah yang statusnya masih pacaran.
"RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelapnya, dimana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," katanya.
Masih sambung keterangannya, dimana pacar lamanya dari pelaku tersebut tidak mau bertanggung jawab dari hubungan mereka.
Sementara RHF (28) merupakan pacar barunya RNA (20) yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang Mushalah wilayah Cirasas.
Baca juga: Diduga Lakukan Aborsi, Pasangan Bukan Suami Isteri Meringkuk Dipenjara
Keterangan yang sama diberikan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di Kosan Milenial dikawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri dikosan tersebut pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," beber Roland.
Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminumnya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.
Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Dibuang di Perumahan Elite Kota Kediri
Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 (Dua) buah kaos yg digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.
Sebelumnya diberitakan pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (23/10/2022).
kasus itu diketahui adanya jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang terkubur. Jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.tom
Editor : Redaksi