Korupsi Rp 28 M, Agung Astanto Soelaiman, Direktur PT ABI Divonis 8 Tahun Penjara

realita.co
Terdakwa Agung Astanto Soelaiman mengenakan kemeja putih saat sidang online

SURABAYA (Realita)- Agung Astanto Soelaiman, mantan Direktur PT Atlantic Bumi Indo (ABI) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Agung dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 28,3 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Cokorda Gede Arthana, S.H.,M.H menyatakan terdakwa Agung Astanto Soelaiman terbukti secara melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,"kata hakim Cokarda di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/11/2022).

Selain hukuman badan terdakwa Agung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. 

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kerungan penjara selama 6 bulan,"tegas hakim Cokarda.

Tak hanya itu terdakwa Agung jika diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. 

"Jika tidak dibayar terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara,"tambahnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub

Adapun pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi. Hal yang meringankan terdakwa sopa selama persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni Tugianto langsung menyatakan banding. "Kami banding Yang Mulia,"kata Tugianto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hariwiadi dan  F.E Rachman, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan alias pikir-pikir.

Baca juga: Sidang Gratifikasi Ganjar Siswo Pranomo, Jaksa Sebut Suap Proyek Diserahkan di Kantor Dinas PU Surabaya

Tuntutan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU F.E Rachman, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Agung selama selama 17 tahun denda Rp 500 juta. Dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 9 tahun.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2014 Agung Astanto Soelaiman, yang menjabat sebagai Direktur PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, senilai Rp 60 miliar dengan berbagai jaminan rumah. Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara dirugikan Rp28.365.000.000.

Setelah diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan kredit PT Atlantic Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru