JAKARTA (Realita)- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dugaan kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC kedua korporasi ini disinyalir melakukan tindak pidana dengan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan, penetapan tersangka pada kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.
Baca juga: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Maraknya Pasien Anak Cuci Darah
"Kita periksa 31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Dirinya merinci, dalam modus operandinya PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkapnya.
Masih jelas keterangan Dedi, PT. A disinyalir mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
Baca juga: Taufiq Hidayatullah Menderita Penyakit sejak Bayi hingga Kesulitan Biaya dan Putus Sekolah
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang terindikasi mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV. SC," terangnya.
Diketahui untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Baca juga: Jengkol Ternyata Picu Sakit Ginjal
Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi