JAKARTA (Realita)- Panas. Ruang Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (30/7/2026) sore mendadak jadi arena saling silang pernyataan.
Buntut dari ucapan dirinya, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi akan melaporkan Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pemicunya adalah dugaan pernyataan Deddy saat rapat Komisi II yang dinilai menyinggung profesi wartawan sebagai 'gerombolan sirkus'.
Erwin Syahputra Siregar, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP dengan nada tegas menyampaikan sikap resmi KWP.
“Kami sebagai pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen merasa direndahkan dan dihina. Karena itu, kami akan melaporkan secara resmi peristiwa ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Erwin dikutip dalam keterangannya di Gedung Nusantara II, Kamis (30/7/2026).
Tak hanya laporan. KWP juga memberi ultimatum.
“Kami meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1×24 jam demi menjaga kehormatan DPR RI dan hubungan baik dengan insan pers,” tegas Erwin.
KWP juga menyerukan agar seluruh anggota DPR menghormati wartawan sebagai mitra strategis keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah keras. Ia menyebut tuduhan itu fitnah.
Yang ia protes, kata Deddy, adalah kondisi rapat yang semrawut. Bukan wartawan.
“Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!," kata Deddy.
Ia meminta rekaman jalannya rapat diperiksa secara utuh agar konteks ucapannya tidak dipelintir.
Isu ini pun melebar. Apakah ini murni kesalahpahaman di tengah rapat yang panas, atau memang ada penghinaan terhadap insan pers?
Kini bola ada di tangan MKD. Laporan KWP akan menguji bagaimana marwah DPR dan kehormatan profesi jurnalistik dijaga di rumah rakyat.(beb)
Editor : Redaksi