BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Serahkan Santunan Kematian Anggota DPRD

realita.co
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Lesmana Dwi Putra, serahkan santunan kematian anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Probolinggo telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Wijayanti Kusuma Dewi, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang meninggal dunia karena sakit. 

Manfaat program JKM sebesar Rp42 juta itu diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Lesmana Dwi Putra, kepada ahli waris (suami) almarhumah Wijayanti Kusuma Dewi, Bambang Lasmono, di ruang rapat DPRD Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Lesmana Dwi Putra, mengatakan, manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan karena almarhumah Wijayanti semasa hidupnya peserta BPJS Ketenagakerjaan, kendati baru terdaftar pada September 2022.

"Almarhumah meninggal dunia pada 19 Oktober 2022 karena sakit, sehingga ahli warisnya berhak menerima santunan kematian sejumlah Rp42 juta," terang Lesmana, Selasa (22/11/2022).

Dalam kesempatan ini Lesmana juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Program BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti setiap pekerja. Pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi masyarakat pekerja, yakni untuk melindungi pekerja dan keluarganya supaya tak sampai jatuh miskin bila pekerja mengalami resiko kerja. 

Untuk itu, Lesmana berharap DPRD Kabupaten Probolinggo turut mendorong pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini bagi seluruh pekerja di Kabupaten Probolinggo. Tidak hanya pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Sugeng selaku perwakilan dari DPRD Kabupaten Probolinggo yang mendampingi penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini menyatakan, DPRD Kabupaten  Probolinggo siap mendorong seluruh tenaga kerja di Kabupaten Probolinggo daftar BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dia menegaskan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini penting. "Setiap pekerja pasti menghadapi resiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika suatu saat terjadi resiko kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan," ujarnya.

Dia pun menambahkan, dengan daftar mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman. "Pekerja bebas cemas saat bekerja," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru