BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian 3 Perangkat Desa

realita.co
Kepala DPMD Magetan (kiri) dan Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Madiun (kanan) serahkan santunan kepada ahli waris 3 perangkat desa.

MAGETAN (Realita) - Banyak manfaat yang bisa didapat dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Salah satunya Jaminan Kematian (JKM) untuk melindungi masa depan keluarga.

Seperti yang didapatkan para ahli waris 3 perangkat desa di Kabupaten Magetan, yakni Almarhum Sudalno, perangkat Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Almarhum Puguh Dwi Ananto, perangkat Desa Joketro, Kecamatan Parang, dan Almarhum Sumadi, perangkat Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro. 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun pada Selasa (22/11/2022) kemarin telah menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketiga almarhum yang totalnya sebesar Rp132.516.670,-. 

Manfaat program tersebut diserahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, dengan didampingi Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Madiun Juliartha Sinulingga.

Kepada ahli waris Almarhum Puguh Dwi Ananto diserahkan manfaat program Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta. Kemudian kepada ahli waris Almarhum Sudalno, selain Jaminan Kematian Rp 42 juta juga Jaminan Hari Tua sejumlah Rp 2.616.740,-, dan Jaminan Pensiun Rp 937.210,6. Terus kepada ahli waris Almarhum Sumadi, diserahkan Jaminan Kematian Rp 42 juta dan Jaminan Hari Tua Rp 2.962.720,-.

"Besar harapan kami masa depan keluarga ketiga almarhum lebih baik dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,’’ kata Eko Muryanto.

Eko mengapresiasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sudalno, Puguh dan Sumadi yang notabene perangkat desa. Saat ini baru sekitar 130 desa yang sudah bergabung dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

‘’Semoga di tahun 2023 semakin banyak kepala desa dan perangkat desa yang bergabung di BPJS Ketenagakerjaan,’’ ucapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah mengatakan, Jaminan Kematian merupakan salah satu program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga perangkat desa tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020.

‘’Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran, peserta atau ahli warisnya berhak atas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Zakiah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Untuk perangkat desa di Magetan bisa ikut minimal tiga program, yakni JKK, JKM dan JHT," terangnya. 

Juliartha Sinulingga selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Madiun menambahkan, sosialisasi program sekaligus penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mendorong non-ASN, termasuk perangkat Desa, RT/RW, pekerja informal dan pelaku UMKM untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketika telah terdaftar selama tiga tahun dan suatu ketika menghadapi risiko kematian, kata Juliartha, ahli waris peserta juga akan mendapatkan beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi. ‘’Total maksimal beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174 juta,’’ tambahnya. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru