Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung

realita.co
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq.

KABUPATEN MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, untuk mengusut sampai tuntas dugaan korupsi di PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang. Hal itu diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/11/2022).

"Saya mendukung untuk dituntaskan. Karena BPR Artha Kanjuruhan ini kan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang sebelumnya sehat, terus menjadi tidak sehat. Lah kenapa tidak sehat ini, apakah ada permainan yang dilakukan oleh person to person yang ada di Artha Kanjuruhan. Apa ada yang tidak beres," ungkapnya. 

Baca juga: 10 Orang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Siapa Saja?

Sedangkan, menurut Zia, yang bisa mengorek hingga lebih jauh terkait itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Yang bisa memanggil PNS, BUMD dan sebagainya ini kan APH. Saya kira ini sudah benar apa yang sudah dilakukan kejaksaan dengan memanggil direksi yang ada di situ. Kalau bisa nasabah-nasabah juga dipanggil untuk bisa dimintai keterangan terkait bagaiman mekanisme orang mengajukan pinjaman. Kenapa uang ini banyak yang macet, karena apa itu kan nanti bisa ketemu," ujar dia. 

Ia berharap, kasus ini segera dituntaskan dan dilakukan gelar perkara. Apabila tidak ditemukan bukti cukup, menurut Zia, APH bisa menghentikan kasus ini. 

"Segera tuntaskan, lakukan gelar perkara, kalau kasus ini tidak ditemukan bukti yang cukup, APH bisa mengatakan ini tidak cukup bukti dan kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Tapi kalau memang ini memenuhi unsur, tinggal dilimpahkan saja. P21 tinggal dibawa ke pengadilan kan," tegasnya. 

Menurutnya Ada dua pilihan. Yaitu dilakukan gelar perkara dengan bukti yang sudah ada, kalau sudah P21 tinggal kirim ke pengadilan  untuk disidangkan. "Atau kalau memang tidak ditemukan alat bukti yang cukup, dan tidak memenuhi, ya sudah diberhentikan. Kan boleh," ucap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang itu. 

Diketahui, BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang pada tahun anggaran 2020, menerima dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 5 miliar tahun anggaran 2020. Namun, atas pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya penggunaan Pinjaman oleh End User (nasabah) untuk refinancing (pelunasan pinjaman sebelumnya) dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan dan juga terdapat penggunaan pinjaman oleh Mitra dan atau 18 End User untuk Reimbursement (dana pengganti talangan) yang dilakukan oleh BPR AK sejumlah Rp 830.000.000,00.

Menanggapi itu, Zia mengatakan, apabila dana di BPR Artha Kanjuruhan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka itu sudah menyalahi.

"Sebenarnya unsur itu sudah ada. Makanya begini, sama dengan di kepolisian dilakukan gelar perkara itu fungsinya untuk melihat beberapa hasil dari bukti-bukti yang ada. Biar ini tidak digantung. Kalau ini digantung ya kasihan. Yang dikhawatirkan ada kasus-kasus yang lain juga sama melakukan itu," ucapnya. 

Kembali ia menegaskan, agar kasus ini terang-benderang, maka harus diekspos dan pihak kejaksaan beri informasi ke publik bahwasanya ini cukup bukti dan ini bisa berlanjut. 

"Kalau tidak cukup bukti, ya sudah diberhentikan. Jangan kayak tai-tai ayam. Yang hangat, terus tiba-tiba hilang. Jangan digantung. Jadi harus ada kepastian hukum," tegas dia. 

Selain itu, pria yang pernah menjadi Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) itu mengatakan, kasus di BPR milik Pemkab Malang itu tidak jauh berbeda dengan kasus Bank Jatim, yang memberikan bantuan semua direkayasa, seolah-olah masyarakat yang mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan sebagainya. 

Ia juga mengungkapkan, saat ini PT BPR Artha Kanjuruhan mengajukan untuk penyertaan modal dari pemerintah agar dinaikkan. "Lah sementara praktek di lapangan terjadi semacam itu, kan kami juga prihatin gitu," ungkap Zia. 

Baca juga: Dua Bulan, Dugaan Korupsi Dana Bergulir di BPR Artha Kanjuruhan Belum Naik Penyidikan

Ia menyarankan, agar di tubuh BPR Artha Kanjuruhan segera melakukan bersih-bersih, manajemennya harus dirombak, personnya atau Sumber Daya Manusia (SDM) nya juga harus clear and clean. "Sehingga ini benar-benar menjadi BUMD yang seperti mobil mogok. Kita isi bahan bakar, tapi nggak bisa dijalankan," ujarnya. 

Ke depan, kata Zia, penyertaan modal melalui APBD akan dinaikkan berlipat-lipat melalui perda. Artinya, APBD untuk penyertaan modal ke BPR Artha Kanjuruhan naik drastis. 

"Tujuannya apa, agar dia bisa sama seperti BRI yang ke desa-desa. Agar Artha Kanjuruhan ini biar bisa berdiri di pasar-pasar. Agar bisa memberikan permodalan kepada PKL, pedagang, UMKM. Apalagi di 2023 nanti, APBD akan menggelontorkan uang untuk membayar bunga KUR untuk para pelaku UMKM," beber dia. 

Zia membandingkan dengan BPR Kabupaten Jombang. Yang mana, setelah pihaknya melakukan kunjungan ke Jombang, bahwa BPR milik Pemkab Jombang berjalan sehat. 

"Tapi di kita, ketika mereka rapat dengan Banggar, mereka tidak sehat. Makanya saya setiap tahun rapat dengan BPR Artha, ini gimana gitu BPR. Nasabahnya jelas, namun banyak yang macet. Artinya kalau banyak yang macet, lah ini BPR ada badan hukumnya, dan uang ini bukan uang hibah," katanya. 

"Jadi banyak catatan. Pada waktu kami datang ke Jombang itu, Jombang bisa menyumbang cukup signifikan ke APBD. Harapan kita, setelah kita naikkan itu BPR Artha Kanjuruhan menjadi sehat," imbuh Zia. 

Lantas, politisi Partai Gerindra itu juga menyinggung keputusan Bupati Malang, soal penonaktifan jajaran direksi di BPR Artha Kanjuruhan. Ia menilai, langkah yang diambil Bupati Malang itu sudah tepat, apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kejaksaan. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penyimpangan di BPR Artha Kanjuruhan, Naik di Meja Pidsus Kejari

"Kalau kita apa yang menjadi keputusan Pak Bupati untuk menonaktifkan sementara (jajaran direksi) ini bagus, kalau itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kalau itu belum menjadi tersangka, kalau menurut saya seharusnya Pak Bupati, asas praduga tak bersalah itu harus dilakukan. Karena seseorang itu kan, satu dia baru dilaporkan, baru dipanggil, baru sidik dan sebagainya. Ketika Aparat Penegak Hukum ini alat bukti dan keterangan sudah cukup, dan dia ditetapkan jadi tersangka, ya nggak masalah," ungkapnya. 

"Sedangkan kalau semacam itu semua, pengganti-penggantinya tidak ada yang mau nantinya," Zia menambahkan.

Sementara, sesuai laporan yang ia tetima tetkait BPR Artha Kanjuruhan, bahwa banyak nasabah yang tidak bayar karena pandemi. 

"Artinya kan macet. Jadi kalau macet ini kan tidak ada uang yang berputar. Kan sehat atau tidaknya suatu BUMD itu kan Cashflow. Orang mau ngajukan pinjaman, uangnya dari mana. Selama tidak ada suport dari pihak ketiga atau APBD, sedangkan yang mengajukan banyak, tapi kan tidak terespon karana tidak ada anggaran untuk memberikan pinjaman itu."

"Lha ini yang saya katakan tidak sehat. Banyak macet dengan alasan bla bla bla, terus nggak ada pemasukan yang signifikan, sedangkan orang yang mengajukan pinjaman ini banyak dan tidak bisa terpenuhi. 

Makanya kata Zia, pihaknya mengusulkan agar BPR Artha mendapat support melalui APBD.

"Kita sehatkan kembali BUMD-BUMD itu. Dan harus ada analisa dan kajian yang dilakukan," tandasnya.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru