JAKARTA- Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan besaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam konferensi pers Kamis (29/4) lalu.
Baca juga: Cairkan Gaji ke-13 ASN, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar
Itu berarti, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
"Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap bendahara negara.
Terpisah, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.
"Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya dilansir CNN.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Baca juga: Alhamdulillah, Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan
Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
"Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Ayat 6 Pasal 6 PMK tentang THR dan Gaji ke-13.
Sementara itu, gaji ke-13 bagi wakil menteri paling banyak sebesar 85 persen gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri. Sedangkan, gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas paling banyak sebesar gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Selanjutnya, gaji ke-13 bagi hakim ad hoc, sebesar gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya atau pangkat golongan/ruangnya.
Baca juga: PNS Ponorogo Galau 5 Hari Tak Gajian, Ada yang Tak Dapat 'Jatah' Istri
Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Sedangkan, tunjangan yang diterima PNS bervariasi. Adapun besarnya bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.cn
Editor : Redaksi