SURABAYA (Realita)- Maria Claudia dijatuhi hukuman pidana penjara 15 bulan. Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga murah.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Mangapul, menyatakan terdakwa Maria Claudia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maria Claudia selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Mangapul saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1, PN Surabaya. Selasa (06/12/2022).
Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni Peter Manuputty belum menyatakan sikap alias pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh jaksa Ugik.
"Pikir-pikir Yang Mulia,"ucapnya.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Maria Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
“Dari situ muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang,” kata Jaksa Ugik dalam dakwaannya.
Maria Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.
Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Maria Claudia.
“Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan,” ucap Jaksa Ugik.
Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Maria Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.
Hotel dan villa-vila tersebut tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan voucher dengan harga di bawah harga standar hotel dan villa yang ditetapkan,” kata jaksa Ugik.
Korban Maria Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Maria Claudia 10 orang.ys
Editor : Redaksi