Waduh, Puluhan Penerima BLT DBHCT Satu Desa Di Ponorogo Ini Diduga Tidak Tepat Sasaran

Advertorial

PONOROGO (Realita)- Realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di Desa Bajang Kecamatan Balong diduga tidak tepat sasaran.

Pasalnya, mayoritas penerima belakangan diketahui bukan buruh tani tembakau.Hal ini diungkapkan salah satu warga Desa Bajang Kecamatan Bungkal. Ia mengatakan, dari total 28 penerima BLT DBHCT tahun 2025 sebesar Rp 900 ribu per orang itu, mayoritas adalah buruh tani Padi dan saudara perangkat desa. 

“ Jadi bukan petani tembakau yang menerima BLT DBHCT tahun 2025 itu. Tapi buruh tani padi dan saudara perangkat desa,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya tersebut, Selasa (07/06/2026). 

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Tunggul Swastiko mengaku, pihaknya juga saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Ia pun menduga kejadian serupa juga terjadi di seluruh Ponorogo. 

Pihaknya menegaskan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai  serta Perbup No. 33 Tahun 2025. Penerima BLT DBHCT adalah Orang yang bekerja di sektor pertanian tembakau, baik di sisi hulu (penanaman) maupun hilir. 

“ Jadi benar-benar yang masuk itu hanya ya orang yang berkecimpung dan terlibat di usaha pertembakauan, baik itu di hulunya maupun di hilirnya,” akunya. 

Tunggul mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah getol turun ke Kecamatan-Kecamatan untuk mengidentifikasi indikasi salah sasaran dalam program ini secara menyeluruh. 

Empat lawang dalam

“ Kami khawatir jangan sampai program yang baik ini, program yang bagus ini, ada kesalahan penerima yang menjadi tidak sesuai dan menjadi permasalahan di kemudian hari. Kita berupaya untuk semaksimal mungkin bahwasanya penerima ini adalah betul-betul orang yang buruh tani tembakau yang berhak untuk mendapatkan BLT ini,” ungkapnya. 

Tunggul menambahkan, didalam program BLT DBHCT ini, pihaknya hanya sebagai penyaji data, sementara pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan merealisasikan bantuan adalah Dinas Sosial Pembinaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A). 

“ Kami hanya penyaji data, kemudian untuk verifikator dan yang merealisasikan itu adalah Dinsos, bukan di kami,” tambahnya. 

Sekedar informasi, pada tahun 2025 lalu, Pemkab Ponorogo melalui Dinsos-P3A merealisasikan pemberian bantuan BLT DBHCT kepada 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan rincian, 5.302 buruh tani tembakau, 642 buruh pabrik rokok, dan 56 masyarakat lainnya. Masing-masing orang menerima BLT non tunai ini sebesar Rp 900 ribu. Besaran anggaran DBHCHT yang dipergunakan untuk BLT mencapai Rp 5,4 miliar. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru