Walikota Probolinggo Serahkan JKM BPJS Ketenagakerjaan 2 Perangkat RT

realita.co
Walikota Probolinggo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo menyerahkan santunan kematian 2 perangkat RT di Kecamatan Kedopok.

PROBOLINGGO (Realita) - Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin,  kembali menyerahkan santunan  kematian kepada ahli waris 2 peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) perangkat RT di wilayah Kecamatan Kedopok.

Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan Walikota dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Lesmana Dwi Putra, di Pendopo Kecamatan Kedopok, dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022 dan Pengukuhan Bunda Inklusi Kota Probolinggo. 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Pertama diserahkan kepada Siti Khodijah, ahli waris Almarhum Abd Rachman. Perangkat RT ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan  sejak Agustus 2021, dan meninggal dunia pada 9 September 2022. Atas kematiannya, ahli warisnya menerima santunan JKM Rp42 juta. 

Berikutnya, santunan JKM dengan besaran yang sama diserahkan kepada Misriah, ahli waris Almarhum Endin. Perangkat RT ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak agustus 2021, dan meninggal dunia pada 18 Juli 2022.

Kepada ahli waris penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut  Walikota mengatakan, diberikannya santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo untuk membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan perangkat RT/RW.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Selain melindungi perangkat RT/RW dengan program JKM, pihaknya juga memberikan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, yang manfaatnya jika mengalami kecelakaan dalam rangka menjalankan tugas RT/RW, seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Walikota yang akrab dipanggil Habib Hadi ini mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi semua pekerja, tidak terkecuali perangkat RT/RW. Dituturkan, sebelum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengurus RT/RW bila meninggal dunia santunan yang diterima keluarganya hanya kisaran Rp 750 ribu. Namun setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematiannya Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Lesmana Dwi Putra, selain menyampaikan turut bela sungkawa pada ahli waris Almarhum Abd Rachman dan Endin, juga menyampaikan terimakasih pada Walikota Probolinggo yang memiliki komitmen yang luar biasa terhadap perlindungan jaminan sosial warganya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Lesmana menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi semua pekerja dengan jaminan sosial. Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48 x upah yang dilaporkan, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya sampai Rp174 juta.

Dia berharap pekerja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar, supaya bila mengalami resiko kerja tidak sampai jatuh miskin.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru