Tingkatkan Ekonomi Ahli Waris Peserta, BPJAMSOSTEK Beri Pelatihan Batik Tulis

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan ketika menggelar pelatihan kewirausahaan batik tulis bagi ahli waris peserta, Senin (12/12/2022).

PASURUAN (Realita) - Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi kreatif, khususnya bagi ahli waris peserta penerima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja - Jaminan Kematian (JKK-JKM), BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan kembali mengadakan pelatihan kewirausahaan batik tulis, Senin (12/12/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, kegiatan pelatihan kewirausahaan seperti ini diadakan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan secara rutin.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Pelatihan yang diberikan beragam. Selain keterampilan membatik, pernah pula membuat produk kuliner, pelatihan kecantikan, pernak-pernik, dan usaha lain yang dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dipasarkan," lanjutnya.

Pelatihan batik tulis ini merupakan kali keempat yang diselenggarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan di tahun 2022. Dilaksanakan di Ruang Konsultasi BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, diikuti belasan peserta yang semuanya ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan yang telah meninggal dunia.

Para peserta pelatihan kewirausahaan ini langsung diikutkan 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kategori pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Trioki lalu menjelaskan manfaat mengikuti ketiga program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta, dan diberikan pula beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta," lanjutnya.

Begitu juga bagi pekerja yang meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Adapun JHT, program yang sifatnya tabungan ini akan dikembalikan sejumlah yang disetorkan  beserta hasil pengembangan, jika pekerja berhenti bekerja atau meninggal dunia.

Trioki melanjutkan, selain memberikan banyak manfaat bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kepedulian melalui manfaat tambahan kepada ahli waris peserta untuk membantu keberlangsungan hidup dengan memberikan pelatihan kewirausahaan, sehingga ahli waris dapat mempunyai peluang baru untuk membuka usaha.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

“Meski para ahli waris peserta ini telah menerima manfaat program atas kepesertaan suami/istrinya, BPJS Ketenagakerjaan berinisiasi agar mereka diberikan pelatihan usaha agar tetap dapat survive," ujar Trioki.

Trioki berharap pelatihan usaha ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para ahli waris peserta untuk pengembangan usaha, sehingga mereka tetap memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi setelah ditinggal tulang punggung keluarganya.

Sesuai visinya, lanjut Trioki, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memberikan manfaat lebih untuk pekerja dan keluarganya, yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterahkan seluruh pekerja Indonesia.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru