Seluruh Pekerja di Destinasi Wisata Romokalisari Terlindungi BPJAMSOSTEK

realita.co
Para pekerja di Destinasi Wisata Adventure Land Romokalisari, Surabaya, tersosialisasi dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

SURABAYA (Realita) - Para pekerja di destinasi Wisata Adventure Land Romokalisari di wilayah Kecamatan Benowo, Surabaya, kini merasa lebih aman dan tenang saat bekerja, karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Mereka baru terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Di tempat Wisata Adventure Land Romokalisari yang baru diresmikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua TP PKK Rini Indriyani pada 25 September 2022 ini terdapat 48 tenaga kerja. Mereka warga Rusun Romokalisari dan sekitarnya yang termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, para pekerja di Wisata Wahana Romokalisari ini telah mengikuti umumnya tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Theresia, dapat mencegah kemiskinan bila terjadi resiko kerja. Pasalnya, jika terjadi kecelakaan kerja dan harus menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit, seluruh biayanya akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan hanya membayar iuran  Rp16.800,- per bulan untuk 2 program (JKK dan JKM), atau Rp36.800,- per bulan untuk 3 program (JKK, JKM dan JHT), perlindungan jaminan sosial yang didapat tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) ini semakin banyak. 

Manfaat Program JKK misalnya, tidak hanya memberikan biaya perawatan medis saja, tapi juga biaya transpotasi dari tempat kecelakaan kerja menuju rumah sakit, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Terus ada uang pengganti sementara tidak mampu bekerja (STMB), dan santunan cacat bila mengalami cacat tetap.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Tidak hanya itu, bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan, atau kisaran Rp48 juta. Jika sudah memiliki anak, ada beasiswa untuk dua anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Kemudian untuk manfaat program JKM, jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, manfaat atau santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga bisa mendapatkan beasiswa, bila masa kepesertaan sudah lebih dari 3 tahun.

Sedangkan manfaat program JHT, karena program ini sifatnya tabungan, tentunya akan dikembalikan sejumlah iuran JHT yang dibayarkan. Diserahkan saat pekerja sudah tidak bekerja atau meninggal dunia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Karena beragam dan besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, Theresia mengajak seluruh pekerja informal (BPU) seperti pedagang, petani, pemulung, tukang becak dan pekerja mandiri lainnya untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa melihat latar belakang pendidikan peserta, maupun jenis pekerjaan. Seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan, sehingga bisa kerja keras bebas cemas," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru