LAMONGAN (Realita) - Kontraktor di Lamongan dikabarkan telah dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pada hari Jum'at (09/12/2022) pekan lalu. Kabar tersebut beredar melalui surat panggilan dengan nomor dan tanggal, serta perihal permintaan keterangan dan data/ dokumen yang ditujukan kepada direktur salah satu perusahaan konstruksi di Lamongan.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan laporan/ pengaduan masyarakat sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemecahan paket Pengadaan Langsung (PL) dan permintaan fee oleh oknum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Sahat Tua Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
Sementara itu, salah seorang kontraktor di Lamongan, mengaku jika dirinya sempat mendengar kabar itu. Namun ia tak mengetahui pasti terkait persoalannya.
"Saya juga dengar dari rekanan. Tapi gak tahu kasusnya apa. Kalau benar soal fee, berarti ada bukti," kata pria asal Lamongan yang berprofesi sebagai kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Ahli Bahasa Madura Menerjemahkan Percakapan Sahat Dalam Kasus Suap Dana Hibah
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas PU. SDA Kabupaten Lamongan, Mulyono Arif, masih belum memberikan keterangan meski beberapa kali dikonfirmasi Realita.co melalui pesan whatsappnya. Namun sebelumnya, ia sempat mengaku jika belum mengetahui panggilan tersebut.
"Maaf, saya kurang tahu," jawabnya kepada Realita.co, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu
Hingga berita ini ditulis, masih belum ada keterangan resmi dari sejumlah pihak, termasuk pihak perusahaan yang disebutkan dalam surat panggilan tersebut.Def
Editor : Redaksi