JOMBANG (Realita) - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Pemukiman (perkim) Pemkab Jombang, diduga melakukan pungutan fee proyek.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan jika pungutan fee proyek yang diminta oknum ASN tersebut sebesar 25 persen dari nilai pagu.
Baca Juga: Polda Jatim Dikabarkan Periksa Rekanan Lamongan Terkait Fee Proyek
Permintaan fee proyek oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi atau Kasi di Perkim Jombang itu, sudah bukan menjadi rahasia lagi di kalangan kontraktor.
"Jadi oknum ASN berinisial OP ini, meminta fee sebesar 25 persen dari nilai pagu proyek pengerjaan MCK dari anggaran DAK 2023," kata salah seorang sumber yang berkecimpung di dunia proyek yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (11/6/2024).
Diungkapkannya, pagu proyek MCK yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2023 sebesar Rp420 juta per desa.
"Pengerjaan MCK yang bersumber dari DAK 2023 tersebar di lima desa," tuturnya.
Sumber ini menjelaskan, setiap desa menerima bantuan proyek MCK yang bersumber dari DAK 2023 kurang lebih 60 titik.
Baca Juga: Pengakuan Rekanan, PDAM Kabupaten Malang Wajibkan Setor Fee Proyek 10 Persen
"Per Desa itu ada kurang lebih 60 titik pembangunan MCK, per titiknya anggarannya sekitar Rp7 juta an," tambahnya.
Modusnya, oknum ASN perkim Jombang ini meminta fee proyek 25 persen setelah dana dicairkan ke desa penerima bantuan MCK dari DAK 2023.
"Dia motongnya, saat tahu desa sudah cair," kata dia menambahkan.
Selain itu, agar tidak terlalu mencolok proyek bantuan MCK dari anggaran DAK 2023 dikerjakan secara swakelola. Meskipun menurut sumber ini dikerjakan oleh orang tunjukkan dari dinas Perkim Kabupaten Jombang.
"Tapi informasi terbaru yang saya dengar. Oknum ini sudah diperiksa tipidkor Polres Jombang," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi masih dilakukan ke kepala dinas Perkim Kabupaten Jombang, melalui pesan instan pada, Selasa (11/6/2024).rif
Editor : Redaksi