PDAM Kabupaten Malang Bantah Adanya Rekanan Wajib Setor Fee 10% Setiap Proyek

KABUPATEN MALANG (Realita)-Perumda Tirta Kanjuruhan atau yang dulu disebut  PDAM Kabupaten Malang, membantah pernyataan Muhammad Mahmud, pemilik CV Mirna Jaya Sentosa. 

Sebelumnya, Muhammad Mahmud (65), direktur CV Mirna Jaya, mengaku menjadi rekanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan atau PDAM Kabupaten Malang semenjak 2002. Ia juga mengaku sudah banyak proyek yang telah dikerjakan di Perumda milik Pemerintah Kabupaten Malang itu.

Baca Juga: Jadi Pemateri Rakornas Air Minum dan Sanitasi, Wali Kota Eri Ungkap Strategi Surabaya

Dari sejumlah proyek yang didapat dari PDAM Kabupaten Malang, Mahmud mengaku diminta setor fee 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan. 

Namun, pengakuan Mahmud itu dibantah oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. "Yang disampaikan saudara Mahmud itu tidak benar," kata Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, kepada Realita, Kamis (13/4/2023). 

Syamsul mengatakan, Perumda Tirta Kanjuruhan selalu menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan secara periodik juga telah dilakukan audit internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan Prinsip Good Corporate Governance dan peraturan yang berlaku," jelasnya. 

Kembali ia menegaskan, bahwa apa yang disampaikan Muhammad Mahmud, secara keseluruhan isinya tidak memiliki nilai kebenaran serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. 

Baca Juga: Entas Kemiskinan, Pemkot Surabaya dan ITS Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan HE2O

"Terlebih informasi mengenai pengakuan selalu dimintai menyerahkan fee proyek berupa uang sebesar 10 persen dari nilai proyek yang ia kerjakan, dan pernyataan karena itu aturan dari kantor (PDAM) saya harus mengikuti, karena kalau enggak mengikuti, terus enggak dikasih pekerjaan adalah tidak benar," tegas Syamsul. 

Hal tersebut, kata Syamsul, bersifat imajinaf, asumtif dan narasi pribadi sepihak, sehingga menyesatkan. 

"Tentunya pernyataan yang belum teruji dan tidak berimbang, dapat dipahami sebagai perbuatan pencemaran nama baik perusahaan," ujarnya. 

Lebih lanjut Syamsul menyampaikan, bahwa fakta hukum yang sesungguhnya terjadi bukanlah terkait dengan persoalan tersebut, tetapi murni persoalan hubungan keperdataan bisnis to bisnis antara Perumda Tirta Kanjuruhan dengan Saudara Muhammad Mahmud sebagai Direktur CV Mirna Jaya Sentosa yang pernah menjadi penyedia barang di Perumda Tirta Kanjuruhan.

Baca Juga: Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PDAM Surabaya Gelar Sensus Pelanggan

"Perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana hasil evaluasi kinerja CV. Mirna Jaya Sentosa bahwa pada waktu pelaksanaan SPK (Surat Perintah Kerja), CV. Mirna Jaya Sentosa sering mengalami kesulitan dalam membiayai kontrak pekerjaan yang telah disepakati, sehingga sering terjadi progress pekerjaan baru mencapai 50 persen sampai 70 persen, pihak rekanan sudah meminta pembayaran biaya pelaksanaan SPK untuk dicairkan 100 persen," beber Syamsul. 

Selain itu, kata Syamsul, dalam menyelesaikan SPK, CV. Mirna Jaya Sentosa gagal atau lalai dalam memenuhi batas waktu kontraktualnya (melebihi batas waktu pelaksanaan), sehingga dapat dikatakan telah wanprestasi. 

"Pemilik CV. Mirna Jaya Sentosa ini juga ngancam ngancam kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Perumda Tirta Kanjuruhan, apabila yang bersangkutan tidak mendapatkan pekerjaan lagi," pungkasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru