Terbukti Korupsi, Sahat Tua Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

SURABAYA (Realita)- Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/9/2023). Sahat dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Madura.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita menyatakan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Tak Hanya Divonis 9 Tahun, Sahat juga Diwajibkan Kembalikan Uang Negara Rp 39,5 M

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar hakim Dewa Suardita.

Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun.

Baca Juga: Ahli Bahasa Madura Menerjemahkan Percakapan Sahat Dalam Kasus Suap Dana Hibah

“Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

Cilegon dalam

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Sahat, Gus Fawait dan Renny Pramana Banyak Jawab Tak Tahu

Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari kitab suci.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru