BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Apresiasi Perusahaan Peduli Pekerja Rentan

realita.co
Penyerahan simbolis penghargaan kepada PT Prima Beton Bangun Persada dan manfaat program JKM kepada ahli waris peserta.

SURABAYA (Realita) - Geliat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Wringinanom Gresik dalam memproduksi hasil pangan lokal diikuti dengan antusiasme untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut menggugah PT Prima Beton Bangun Persada, perusahaan yang berlokasi di wilayah Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, untuk mendukung mereka sekaligus berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Program GN Lingkaran merupakan wujud perlindungan bagi pekerja rentan dengan donaai pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari CSR perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun masyarakat secara individu.

Atas kepedulian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada PT Prima Beton Bangun Persada untuk pendaftaran 240 pelaku UMKM Wringinanom pada BPJS Ketenagakerjaan melalui program GN Lingkaran. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, kepada HRD PT Prima Beton Bangun Persada, Rachmat Handoyo Putra, di Hotel Best Western Papilio Surabaya, Selasa (15/12/2022) lalu.

Dalam kesempatan itu Herry menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan PT Prima Beton Bangun Persada terhadap masyarakat para pekerja UMKM. "Kontribusi perusahaan dalam GN Lingkaran ini tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja, tetapi juga bagi anggota keluarga mereka," ujarnya.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan jika terjadi resiko sosial ekonomi yang menimpa pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," lanjut Herry.

"Kami berharap berbagai perusahaan di wilayah Driyorejo, Wringinanom, dan Kedamean turut mengikuti langkah kebaikan ini sebagai bukti nyata hadir melindungi para pekerja," imbuhnya.

Disampaikan pula, para pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri juga dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal pembayaran iuran Rp 36.800,- per bulan. Iuran tersebut mencakup 3 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

JKK adalah bentuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, dimana bila pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja sudah tak perlu memikirkan biaya pengobatan lagi karena sudah ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, JKM, merupakan perlindungan dari risiko kematian, yang juga dapat memberikan manfaat beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga Perguruan Tinggi bila masa iurannya minimal 3 tahun. 

Sedangkan JHT, yaitu manfaat uang tunai yang dapat diklaim peserta setelah berhenti kerja, memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru