KPPU Periksa APPSI, YLKI dan Hero Supermarket Terkait Kasus Minyak Goreng

realita.co
Kasus kelangkaan minyak goreng beberapa waktu, yang hingga kini masih diproses oleh KPPU.

SURABAYA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan para pihak terkait kasus minyak goreng beberapa waktu lalu. Kali ini KPPU melakukan pemeriksaan terhadap Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan PT Hero Supermarket Tbk.

Dalam pemeriksaan terhadap APPSI diperoleh keterangan, pada Oktober – Desember 2021 harga minyak goreng mulai mengalami kenaikan sebagaimana laporan yang diterima dari para pedagang pasar di wilayah-wilayah besar seperti Jawa dan Sumatera.

Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Atas kondisi itu APPSI melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan pada akhir tahun 2021 untuk menyampaikan fakta di lapangan. Disebutkan bahwa harga minyak goreng kemasan sebelum ada kebijakan satu harga relatif sama antara pasar tradisional dan ritel modern.

Namun setelah diterbitkannya kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.3 Tahun 2022 pada Januari 2022 malah memicu keluhan dari pasar tradisional, karena sulit mendapatkan pasokan minyak goreng sesuai kebijakan satu harga tersebut. 

Selanjutnya APPSI menjelaskan, terjadi perubahan perilaku konsumen dari minyak goreng kemasan menjadi minyak goreng curah, sehingga kebutuhan minyak goreng curah menjadi tinggi. APPSI, dengan menggandeng satu perusahaan distribusi (sebut saja Distributor 1), pada April 2022 ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk menjembatani kebutuhan minyak goreng curah itu.

Distributor 1 lalu menghubungi 75 produsen minyak goreng yang dirujuk Kementerian Perindustrian. Namun, hanya ada 4 perusahaan yang merespon, yaitu PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Permata Hijau Group, PT Panja Nabati Prakasa, dan PT Kreasi Jaya Abadi. Dan, keempat produsen tersebut tidak ada yang merealisasikan permintaan pasokan minyak goreng curah dari Distributor 1.

Sementara itu dari YLKI diperoleh keterangan, dari posko-posko pengaduan konsumen di berbagai daerah, YLKI menerima laporan keluhan masyarakat atas kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.

Selain itu YLKI juga melakukan survei di wilayah Jabodetabek pada pasar tradisional dan minimarket. Hasil survei menyebutkan, harga minyak goreng di pasaran memang mahal dan stoknya pun tidak selalu ada.

Informasi itu pun diperoleh dalam berbagai forum yang dilaksanakan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kementerian Perdagangan serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Selain itu YLKI besama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pangan Rakyat membuat petisi online di laman Change.org sejak awal Februari 2022 sebagai dorongan publik bagi KPPU untuk instrumen melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat. 

Petisi pun diisi dengan berbagai komentar yang secara umum berisi keluhan keras masyarakat terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Masyarakat menuntut adanya tindakan konkret dan komprehensif terhadap fenomena minyak goreng tersebut.

Bukti komentar tersebut dijabarkan dalam pemeriksaan pada Senin (26/12/2022) ini. YLKI juga sudah menyampaikan hasil petisi online kepada Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan.

Dalam sidang lainnya, Direktur PT Hero Supermarket Tbk sebagai salah satu pelaku usaha ritel di Indonesia yang hadir secara daring. Dalam sidang daring tersebut disampaikan fakta bahwa pasokan pada Juli 2021 memang ketersediaannya tidak selalu rata.

Disebutkan, dari lima merk produk minyak goreng yang menjadi supplier Hero Supermarket hanya satu merk yang selalu tersedia, yaitu merk Sunco yang diproduksi PT Musim Mas. Untuk harga beli pada rentang waktu Oktober – Desember 2021 dikatakan mengalami kenaikan pada semua merk dengan prosentase sekitar 40%.

Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Kenaikan harga tersebut disinyalir terjadi pada semua merk minyak goreng dalam waktu yang relatif bersamaan dengan angka kenaikan terbilang serupa. Dalam rentang waktu itu Hero Supermarket mengalami penurunan service level sebesar 5%-8%.

Selanjutnya di awal tahun 2022, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, Hero Supermarket juga memberlakukan kebijakan satu harga. Pada rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut Hero Supermarket mengalami peningkatan permintaan produk minyak goreng mencapai 10-15 kali lipat. Namun saat kebijakan satu harga dicabut, permintaan dari konsumen kembali normal.

Terkait dengan proses Perkara Minyak Goreng Nasional di KPPU ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar menjelaskan, dengan dihadirkannya saksi-saksi ini merupakan keseriusan dari KPPU untuk menangani perkara Minyak Goreng Nasional ini secara adil dan transparan. 

“Dengan dihadirkan saksi dalam sidang Perkara Minyak goreng ini diharapkan majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil sesuai fakta persidangan," tandas Ari. Dia menambahkan, saat ini proses masih dalam pemeriksaan lanjutan yang untuk memeriksa alat bukti dalam sidang majelis komisi.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru