Gara-Gara Kardus Melayang di Jalan, Lukman Meninggal setelah 4 Hari Koma

realita.co
Truk maut yang mengangkut kardus tanpa penutup.Foto:Efendi

BLITAR (Realita)- pengendara sepeda motor Honda Beat AG 3075 NH, Abi Lukman Ferdyansyah (17) mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Blitar.

Abi menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar pada Senin (19/12/2022) lalu.

Baca juga: Motor Curian Terlibat Kecelakan di Karawang, Malingnya Tewas Mengenaskan

Demikian dijelaskan dalam  laporan kejadian kecelakaan lalu lintas nomor :1... A/XII/2022/SATLANTAS Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Blitar Kota jalan Panglima Sudirman 17 Blitar 66112 tertanggal 19 Desember 2022.

Sayangnya, Abi tak mendapatkan klaim atau santunan dari Jasa Raharja.

Choirul Fuad  selakuKetua JPKP Kabupaten Blitar mengatakan,  fakta sebenarnya yang terjadi, lolasi kejadian adalah di dusun Genengan yang berbatasan dengan Dusun Tegalsari Kuntulan, masuk wilayah Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon.

"Jadi, bukan masuk wilayah Desa Kalipucung," jelas Fuad pada Realita. co Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Truk Terguling lalu Terbakar, Pengemudi Tewas

Semula   motor korban melaju dari arah selatan ke utara. Lalu tiba-tiba, motor oleng atau hilang terkendali karena terkena kardus yang dimuat kendaraan  Pick-up bernopol AG 9280 PD yang melaju berlawanan arah dari utara ke selatan. Kardus  terbang dan menghantam motor yang dikendarai korban hingga dia jatuh.

Dadang Hermanto, warga desa Sanankulon yang menjadi saksi mata menuturkan kardus yang dimuat pick up tersebut memang terbang dan mengenai pengendara, karena kondisi pick up tidak ditutup dengan terpal pelindung saat berjalan. 

Dari berbagai keterangan warga yang  namanya enggan disebut, kejadian itu berada disamping lokasi Pom Mini di jalan Brawijaya, Desa Sanankulon lm

Baca juga: Menyeberang Jalan Kakak Beradik Ditabrak Truk Dekat Jembatan Bonex

Kakak korban Ekashanty, menceritakan  bahwa adiknya dirawat di  RSUD Srengat. Setelah 4 hari  koma,  akhirnya korban meninggal dunia.

Indonesia tercatat menjadi negara dengan rasio kematian akibat kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Kondisi tersebut dianggap terjadi akibat lemahnya penegakan hukum.

Padahal, jika merunut ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indonesia sebenarnya punya peraturan hukum yang tegas. Dalam aturan tersebut, pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.fe

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru