PONOROGO (Realita)- Kasus dugaan pungli pengurusan Surat Segel (Keterangan Asal-Usul) tanah dalam pengajuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa/Kecamatan Sawoo, membuat ATR/BPR (Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional) Ponorogo angkat suara.
Bahkan, lembaga penyelenggara program nasional itu mengeklaim bahwa Surat Segel tanah yang diwajibkan kepada pemohon sertifikat oleh Pemdes (Pemerintah Desa) Sawoo tidak diwajibkan dan gratis.
Baca juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
Hal ini diungkapkan, Kasubag Tata Usaha ATR/BPR Ponorogo Agus Rijadi. Ia mengatakan, dalam mengikuti program PTSL, tidak harus melampirkan segel tanah atau riwayat tanah. Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
" Jadi kalau mau ikut PTSL, selama tanah ini itu clean and clear tidak ada permasalahan, baik waris hibah atau jual beli ada kwitansi itu saja sudah cukup. Atau menandatangi surat pengusaha fisik saja," ujarnya, Senin (09/01/2023).
Agus menambahkan, penggunaan biaya pada pengurusan Segel Tanah mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta kepada 2.000 pemohon sertifikat di Desa Sawoo, guna pengajuan PTSL tidak dibenarkan.
Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
Pasalnya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama ) 3 Mentri, meliputi Menteri ATR/BPN, Mendagri (Menteri Dalam Negeri ), dan Mendes PDTT (Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi ) tentang PTSL, penerapan biaya dalam pengurusan PTSL hanya berkisar paling rendah Rp 150.000 untuk wilayah Jawa, dan paling tinggi Rp 450.000 untuk Papua.
" PTSL gak ada, sesuai SKB 3 Menteri untuk wilayah V kan Rp 150 ribu. Kalau dirasa kurang, karena mungkin patok sudah mahal lagi, materai. Jadi pra legalisasi pemberkasan itu mereka itu bermusyawarah, bukan kepala desa yang menentukan, bukan kelompok masyarakat yang menentukan tapi hasil musyawarah untuk besaran biaya untuk pra pemberkasan itu," jelasnya.
Agus mengungkapkan, kendati Desa Sawoo masuk dalam kuota realisasi PTSL di tahun 2023 ini, namun hal itu belum tentu terlaksana. Selain pengajuan Pemdes Sawoo baru dilakukan Januari ini. Permasalahan hukum yang muncul di Sawoo juga berpotensi membuat pelaksanaan PTSL di desa ini pun ditunda oleh ATR/BPN.
Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran
" Sawoo baru mohon ke kita di Bulan Januari ini. Jadi awal Januari surat itu masuk ke kita. Rencana ia, cuma ini ada permasalahan hukum maka kita pending," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, ribuan warga Desa/Kecamatan Sawoo diduga menjadi korban Pungli Pemerintah Desa setempat. Pasalnya, untuk mengurus surat segel (surat asal-usul) tanah yang akan diajukan dalam sertifikat masal atau PTSL. Sekitar 2.000 warga desa ini ditarik biaya mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta untuk surat satu lembar yang dikeluarkan desa setempat. znl
Editor : Redaksi