SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menyatakan tetap pada tuntutan terhadap Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Heri Achmadi, dalam perkara dugaan korupsi dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang agenda tanggapan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/8/2025).
“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” kata JPU Putu Kisnu di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.
Dalam perkara ini, Heri Achmadi dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp259 juta. Bila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkracht, jaksa akan menyita dan melelang aset miliknya.
Menanggapi sikap tegas jaksa, majelis hakim memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat, 22 Agustus 2025.
Kasus korupsi ini bermula dari pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo pada tahun 2023. Seharusnya, biaya maksimal yang dibebankan adalah Rp150 ribu per bidang, sesuai ketentuan resmi. Namun, Heri Achmadi bersama Sari Dia Ratna seorang kader kesehatan desa diduga menarik pungutan tambahan Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bidang, dengan dalih untuk biaya pengurusan hibah dan pengeringan lahan.
Fakta di lapangan menunjukkan status lahan peserta program tetap sebagai lahan hijau dan tidak berubah menjadi lahan kering sebagaimana dijanjikan. Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut merugi hingga Rp277 juta dari total 1.438 bidang tanah yang ikut program PTSL, selain pungutan tambahan sebesar Rp50 juta dari klaim pengeringan lahan.
Atas tindakan tersebut, Heri Achmadi dijerat Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-41804-korupsi-ptsl-heri-achmadi-kades-trosobo-dituntut-4-tahun-penjara