PONOROGO (Realita)- Rencana ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Ponorogo, yang bakal menunda pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) Desa/Kecamatan Sawoo tahun 2023, buntut dari terungkapnya kasus dugaan pungli pengurusan Segel (surat keterangan riwayat) tanah, untuk pengajuan sertifikat dalam program PTSL di desa ini, mengundang reaksi keras dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Ponorogo.
Bahkan, kalangan legilatif Bumi Reog ini mendesak agar ATR/BPN tetap merealisasikan program nasional sertifikat tanah masal ini untuk Desa Sawoo.
Baca juga: Catat, Ini Duit Rakyat Ponorogo Tahun 2025
Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eka Rekno Setyani. Ia mengatakan, sesuai keterangan dari Camat Sawoo Bambang Windusancoyo, di tahun 2023 ini 4 desa di Kecamatan Sawoo mendapat jatah program PTSL. Diantaranya Desa Prayungan, Pangkal, Bondrang dan Sawoo.
" Memang sebenarnya di 2023 ini sudah ada 4 Desa di Kecamatan Sawoo yang mengikuti program PTSL," ujar Politisi Partai Gerindra ini, Selasa (10/01/2023).
Eka mengungkapkan, proses sosialisasi PTSL di Desa Sawoo sendiri telah dilakukan pihak desa setempat sejak 2020. Dimana ada 2008 berkas bidang tanah yang hingga kini masih menumpuk di desa.
" Kita dari Komisi A yang datang kesana nantinya akan membantu komunikasi dengan BPN, agar di 2023 ini Desa Sawoo tetap bisa menjalankan PTSL," ungkapnya.
Baca juga: Bahas APBD 2025, Dewan Nasdem Ponorogo Kompak Bolos
Ia menyayangkan bila kasus dugaan pungli dalam pengurusan Segel tanah, membuat ATR/BPN menunda realisasi PTSL untuk Desa Sawoo. Pasalnya, selain warga telah kehilangan banyak uang akibat praktik pungli yang diduga dilakukan Pemdes (Pemerintah Desa) setempat, dalam pengajuan PTSL tahun 2023 . Tidak direalisasikan program ini akan memicu polemik baru di Desa Sawoo, lantaran warga telah menunggu program ini sejak 2020 lalu.
" Jangan sampai dipending lah, itukan sudah sampai 2020 kalau Sampai sekarang itukan sudah lama. Mereka juga menghendaki hak mereka juga. Apalagi itu (surat segel tanah) tidak perlu juga untuk PTSL," desaknya.
Pihaknya pun bakal memanggil ATR/BPN serta perwakilan warga Desa Sawoo untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hal ini agar pelaksanaan PTSL Desa Sawoo tetap terlaksana dan lancar.
Baca juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
" Kita perlu ngobrol juga dengan BPN. Nanti kita jadwalkan. Termasuk dengan warga juga," tekan Eka.
Diketahui sebelumnya, ATR/BPN Ponorogo berencana akan menunda realisasi PTSL Desa Sawoo tahun 2023. Bila permasalahan hukum yang muncul, akibat terungkapnya dugaan kasus pungli dalam pengurusan surat Segel tanah belum terselesaikan.
" Sawoo baru mohon ke kita di Bulan Januari ini. Jadi awal Januari surat itu masuk ke kita. Rencana ia, cuma ini ada permasalahan hukum maka kita pending," pungkas Kasubag Tata Usaha ATR/BPR Ponorogo Agus Rijadi, Senin (9/01/2023). znl
Editor : Redaksi