PONOROGO (Realita)- Upaya pemekaran wilayah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu sementara. Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, ini setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ponorogo resmi menunda pembahasan Raperda pembentukan lima desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung.
Lima desa baru itu yakni, Calon Desa Sambiganen, Desa Galeh, Desa Ngandel, dan Desa Pucakmulyo di Kecamatan Ngrayun, dan Calon Desa Argomulyo di Kecamatan Slahung.
Keputusan ini diambil setelah Bapemperda melakukan serangkaian evaluasi mendalam, termasuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
Juru bicara Bapemperda DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, draf Raperda yang diajukan dianggap masih memiliki celah hukum dan administratif yang cukup serius.
"Proses penyusunan rancangan peraturan daerah ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi kaidah hukum. Salah satu poin krusialnya adalah belum dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) secara langsung dengan masyarakat desa setempat," ujar Ribut saat membacakan rekomendasi di hadapan sidang paripurna, Senin (22/12/2025).
Selain masalah partisipasi publik, hingga saat ini belum terbit rekomendasi teknis dari Tim Penataan Desa Provinsi Jawa Timur. Tanpa rekomendasi tersebut, pembahasan di tingkat legislatif tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“ Agar dilakukan terlebih dahulu proses sebagaimana kaidah hukum yang berlaku,” harapnya.
Dengan penundaan pembahasan raperda pembentukan desa baru ini, maka mimpi ratusan warga Kecamatan Ngrayun dan Slahung untuk menjadi warga desa baru serta dekat dengan akses pelayanan pemerintah pupus sudah. znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-45426-pembentukan-5-desa-baru-di-ponorogo-ditunda