Pesta Sabu di Hotel Ditemani Dua Cewek, Kombes Yulius Bambang Tersangka

realita.co
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto.foto:dok

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain Yulius ada tiga orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ketiga tersangka lainnya bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Baca juga: Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Lintas Pulau Dituntut Hukuman Mati

"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR, Alexander Peter WNA Malaysia Terancam Hukum Mati

Selain mereka, lanjut Zulpan, penyidik juga sempat mengamankan dua orang wanita. Namun keduanya hanya berstatus saksi dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," jelas Zulpan.

Baca juga: Polisi Gresik Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lintas Kota

Dalam perkara ini, Yulius dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.su

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru