Belum Tuntas Masalah dengan UAH, BuzzeRp Eko Kuntadhi Dipolisikan Roy Suryo

realita.co
Eko Kuntadhi.

JAKARTA - BuzzeRp, Eko Kuntadhi dilaporkan oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo atas dugaaan pencemaran nama baik.

Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi bersama Mazdjo Pray karena video yang diunggah kanal YouTube 2045 TV yang sempat membahas masalah panci.

Baca juga: Menko Polkam dan Panglima TNI Pastikan Keamanan Nasional Jelang HUT ke-81 RI: Awas Hoax 

Laporan tersebut ia ajukan ke Polda Metro Jaya karena menilai Eko dan Mazdjo telah menyebarkan berita bohong.

"Karena sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Menpora Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," ujar Roy, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Sebar Hoaks Demo Agustus di TikTok, Perempuan di Ciamis Ditangkap Polisi

Roy menjerat Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Menanggapi hal tersebut, Eko tampak santai dengan mengatakan bahwa konten tersebut hanyalah becandaan semata.

Baca juga: Menang, Roy Suryo segera Praperadilan 'Pasal Selundupan'

Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya Eko tak menanggapi secara berlebihan.

"Ya kan kalau dari konten saya konten bercanda ya. Tapi kan menanggapi konten bercanda itu berlebihan atau nggak ya aku nggak bisa bilang apa-apa. Kontennya bercanda, materi bercanda," ujar Eko sebagaimana dilansir  detik.kin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru