JAKARTA - BuzzeRp, Eko Kuntadhi dilaporkan oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo atas dugaaan pencemaran nama baik.
Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi bersama Mazdjo Pray karena video yang diunggah kanal YouTube 2045 TV yang sempat membahas masalah panci.
Baca juga: Kanal Penebar HoaX "Dibikin Channel" Ditutup alias (di)-mati-(kan), Kapan "Ceboker Nusantara" ?
Laporan tersebut ia ajukan ke Polda Metro Jaya karena menilai Eko dan Mazdjo telah menyebarkan berita bohong.
"Karena sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Menpora Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," ujar Roy, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Bantahan Tegas atas Hoax "Rekaman" dan "Uang 50M"
Roy menjerat Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Menanggapi hal tersebut, Eko tampak santai dengan mengatakan bahwa konten tersebut hanyalah becandaan semata.
Baca juga: Kejari Pelalawan: Dugaan SP3 Kasus DLH Pelalawan Adalah Hoax
Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya Eko tak menanggapi secara berlebihan.
"Ya kan kalau dari konten saya konten bercanda ya. Tapi kan menanggapi konten bercanda itu berlebihan atau nggak ya aku nggak bisa bilang apa-apa. Kontennya bercanda, materi bercanda," ujar Eko sebagaimana dilansir detik.kin
Editor : Redaksi