SURABAYA (Realita)- Kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan Perusahaan Asuransi Astra Life yang merugi hingga miliaran rupiah tak kunjung menemui titik terang.
Dalam hal ini, surat terbuka yang telah dikirimkan korban kepada DPRD Kota Surabaya maupun Provinsi masih belum mendapat respon yang tegas, yakni menjembatani pertemuan antara OJK dengan ke-24 nasabah yang menjadi korban Astra Life, yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT. Astra International Group Tbk.
Baca juga: FORMAPPI Soroti Kinerja DPR RI Dalam Fungsi Pengawasan
Meski sudah ramai pemberitaan diberbagai media massa terkait sikap OJK yang masih tak bersuara, DPRD Kota maupun Propinsi masih belum juga melakukan pemanggilan terhadap keduanya.
Sikap diam OJK dan DPRD inipun mendapatkan sorotan dari Lucius Karus, Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI).
" Ya seharusnya sih DPRD bisa saja mengadvokasi warga yang menjadi korbannya. Advokasi itu bisa dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak Astra dan warga korban," tutur pria yang biasa dipanggil bang Lucius ini.
Masih kata nara sumber di beberapa media nasional ini, bahwa DPRD sebagai wakil rakyat harus memiliki inisatif dalam membantu rakyat.
"Yang jelas ada, persoalan nyata yang dihadapi sejumlah warga, karena itu sebagai wakil rakyat mestinya ada inisiatif dari DPRD untuk membantu rakyat,"katanya
Baca juga: Data DCS Kacau, Formappi Tuding KPU Gagal Layani Parpol dan Pemilih
Disinggung soal siapa yang memiliki wewenang untuk dilakukan pemanggilan kepada OJK, dia menuturkan bahwa untuk kasus asuransi, yang berwenang adalah DPR RI.
Lucius menjelaskan, bahwa OJK itu DPR RI yang berwenang. Untuk kasus asuransi ini memang ranah DPR RI karena pusat perusahaan asuransi hampir pasti berdomisili di Ibukota, lalu OJK yang merupakan lembaga pengawas juga ada di pusat. Karena itu tugas DPR RI sih memanggil pimpinan asuransi sekaligus mendengar keterangan nasabah yang dirugikan.
"OJK ini merupakan mitra Komisi XI. Jadi lebih baik jika warga yang menjadi korban mengajukan permohonan bertemu DPR yang bermitra dengan OJK yakni Komisi XI," ucapnya
Dan komisi XI saya kira sebagai wakil rakyat punya tanggung jawab untuk membantu warga yang menjadi korban sekaligus memastikan kinerja perusahaan asuransi tidak merugikan klien mereka," tandas Lucius Karus.
Baca juga: Nipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Hingga saat ini, perwakilan dari DPRD Kota Surabaya maupun DPRD Provinsi Jawa Timur masih belum melakukan pemanggilan kepada sejumlah nasabah untuk memberikan advokasi bersama OJK.
Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada OJK apabila telah dilakukan pemanggilang oleh DPR RI namun OJK tetap bersuara, dia menuturkan bahwa ada mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja.
"DPR punya mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja mereka. Ngga bisa mitra kerja mengabaikan rekomendasi DPR, apalagi untuk urusan membela rakyat, DPR akan ngotot untuk mendorong mitranya menyelesaikan persoalan," pungkasnya.Ria
Editor : Redaksi